HUKRIM
Bobby Pitoby Mengaku Kadis PUPR Kota Kupang Tidak Pernah Minta Uang, Itu Inisiatif Sendiri!
KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pemerasan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang pada Selasa (6/9/2022) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, menghadirkan Ketua Real Astate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Hengky Ndapamerang disidang secara online dengan didampingi penasehat hukum nya, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, SH., dan Meryati Soru, SH.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, Herry C. Franklin, SH., Norbet Lambila, SH., dan Yeremias Penna, SH.
Bobby Pitoby dalam keterangannya di persidangan, mengakui bahwa dirinya bersama tiga anggota REI NTT lainnya menemui terdakwa Hengky Ndapamerang selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kupang di ruang kerjanya guna membicarakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum juga dikeluarkan.
Dalam kesempatan itu, pihak REI NTT membicarakan terkait belum keluarnya PGB sejak tahun 2021.
Dalam pembicaraan tersebut, terungkap bahwa terdakwa belum bisa berangkat ke Jakarta untuk pengurusan PBG.
“Waktu itu kami diskusi soal kendala lambannya keluarnya IMB yang beralih menjadi PBG sejak tahun 2021. Saat itu Kepala Dinas PUPR Kota Kupang katakan bahwa anggaran belum ada makanya tidak bisa berangkat untuk mengurus PBG di Jakarta,” kata Bobby.
Dalam kesempatan itu juga, Bobby mengakui bahwa inisiatif untuk membantu terdakwa selaku Kadis PUPR Kota Kupang senilai Rp15 juta untuk kebutuhan operasional berangkat ke Jakarta.
“Tawaran bantuan biaya operasional itu lewat pesan WhatsApp tapi tidak direspon terdakwa,” ujar Bobby.
Lanjut Bobby, dirinya juga menawarkan bantuan operasional senilai Rp15 juta ketika REI NTT menggelar Expo NTT di salah satu swalayan di Kota Kupang.
Inisiatif untuk memberikan bantuan operasional senilai Rp15 juta muncul di ruangan terdakwa di kantor PUPR Kota Kupang oleh anggota REI NTT bernama Manotona Laila.
Ditambah Bobby, bahwa selama ini Dinas PUPR Kota Kupang tidak pernah meminta bantuan dalam bentuk apapun kepada REI NTT terkait kepengurusan PBG.
Sama halnya juga bahwa REI NTT tidak pernah menjanjikan atau memberikan apapun kepada Dinas PUPR Kota Kupang.
Setelah saksi Bobby Pitoby memberikan keterangan, sidang diskorsing oleh majelis hakim. (wil