KOTA KUPANG
Wisata Kuliner Kelapa Lima Tanpa Lahan Parkir, Kemacetan Sering Terjadi

KUPANG, PENATIMOR – Ruas Jalan Timor Raya, khususnya yang ada di sepanjang area lokasi wisata kuliner, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, sangat kecil kemungkinan untuk diperlebar.
Kondisi jalan itu saat ini, selain padat akibat permukiman warga, jalan itu juga semakin sempit ketika adanya wisata baru tersebut.
Karena itu maka kendaraan pengunjung bebas diparkir di bahu jalan akibat ketiadaan tempat parkir.
Sejak diresmikan oleh presiden Jokowi pada April lalu, tempat itu hampir tiap hari ramai dikunjungi.
Akibatnya, kendaraan pengunjung diparkir begitu saja sehingga memakan hampir sebagian ruas jalan utama. Padahal, jalur itu merupakan utama penghubung antar wilayah Kota Kupang hingga beberapa kabupaten lain di Pulau Timor, NTT.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X NTT, Agustinus Junianto menjelaskan bahwa pada jalur tersebut memang sudah memenuhi standar jalan nasional. Karena itu, menurutnya, sangat kecil kemungkinan untuk memperlebar ruas jalan tersebut.
Agustinus beralasan, tempat itu sudah padat dengan bangunan dan rumah warga.
“Kalau diperlebar, dari APBN itu kan kalau kita jalan kalau lahannya sudah bebas. Jadi, sangat kecil kemungkinan (diperlebar, Red),” katanya saat diwawancarai per telepon belum lama ini.
Agustinus justru menyarankan agar jalur itu difungsikan satu jalur. Sedangkan untuk arus kendaraan yang hendak masuk ke Kota Kupang dari arah Kabupaten Kupang, dialihkan melewati jalur Oesapa, Bimopu hingga ke Penfui.
Dia menegaskan, hal tersebut hanya sekadar memberi masukan atas kondisi sering macetnya area di sekitar wisata kuliner baru itu.
Untuk alternatif lain, menurutnya, justru akan menambah masalah. Sebab, kondisi belum secara resmi diaktifkan saja sudah terjadi kemacetan cukup parah. Sehingga, adapun alternatif lain, sangat tidak memungkinkan.
Menurutnya, memang pembangunan tempat wisata itu cukup dilematis. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat harus diterima, karena memang dibutuhkan.
Namun, pada sisi lain, kondisi itu justru menimbulkan persoalan baru seperti masalah ketiadaan tempat parkir. Dia berharap agar semua pihak terkait agar bisa berembuk untuk menyelesaikan masalah di tempat tersebut.
Kalaupun ada rencana membangun jembatan layang, menurut Agustinus, Balai Jalan sendiri tentu tidak bisa memberi banyak masukan. Sebab, kewenangan tersebut akan disesuaikan dengan perencanaan dari pemerintah daerah.
Ia menambahkan, untuk pembukaan jalan baru sendiri, mestinya ada analisi dampak lingkungan lalulintas.
Menurutnya, ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk sebuah pembangunan, apalagi bangunan itu berdekatan dengan jalan utama (negara).
Diberitakan beberapa waktu lalu, penataan wilayah pesisir Pantai Kelapa Lima telah bermula sejak 2014 lalu. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) tidak menyetujuinya karena rencananya berkaitan dengan reklamasi wilayah pantai.
Sementara pada 2021 pemerintah meloloskan penataan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang itu dengan penandatanganan kerjasama persyaratan pengeluaran izin pengecualian AMDAL pada kawasan itu.
Mantan Wali Kota Kupang pada masa itu, Jonas Salean, membenarkan rencana penataan wilayah Pantai Kelapa Lima telah ada sejak 2014.
Desainnya sudah ada tapi tidak sesuai dengan reklamasi 100 meter yaitu untuk wilayah kuliner.
Ia menyebut desain maupun reklamasi itu oleh nelayan agar nantinya wilayah jualan lebih luas. Ruang untuk pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi dasar dari rencana reklamasi itu, minimal 50 meter.
Tujuan Pasar Ikan Felaleo dibangun dulunya juga diperuntukkan bagi para pedagang ikan bakar tetapi pedagang memilih kembali berdagang di depan Aston Kupang.
“Oleh karena itu mesti ada program berikutnya, reklamasi dia,” kata Jonas.
Menurut dia, reklamasi dilakukan untuk mendapatkan ruang yang mencukupi bagi para pedagang sebagaimana pembangunan yang sama di Labuan Bajo sekarang ini. Namun BBKSDA tidak merestui rencana itu karena area itu bukan untuk reklamasi.
“Dulu rencananya bagus sekali cuma terbentur pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam karena itu untuk melindunginya biota laut. Teluk Kupang adalah suatu area yang tidak perlu direklamasi,” katanya.
Reklamasi yang lolos saat ia memimpin adalah M Hotel dan ia mengaku apabila reklamasi dimana hotel itu berdiri tidak berlangsung maka yang dibangun justru cottage atau cafe, tetapi hanya beberapa meter.
Jonas mengaku penataan wilayah tata ruang kota tidak masalah selama tidak mengambil 85 persen wilayah, seperti laokasi Kelapa Resto berada sekarang.
Rencana penataan TWAL ini, demikian Politikus Golkar ini, memang disampaikan kepada Jokowi yang saat itu belum lama menjabat sebagai presiden. Jokowi mulai menjabat pada 20 Oktober 2014.
Beralih jabatan Wali Kota Kupang ke tangan Jefri Riwu Kore tiga tahun setelahnya. Penataan kawasan pesisir Teluk Kupang terutama Pantai Kelapa Lima dan Pantai LLBK juga disasar.
Pada 26 Juni 2021 dilangsungkan penandatanganan kerjasama antara Kementerian PUPR, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan BBKSDA yang berwenang atas TWAL Teluk Kupang yaitu kerjasama persyaratan pengeluaran izin pengecualian Amdal pada kawasan itu.
Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL sendiri sebenarnya bertujuan sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah, membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang dibuat.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp81 miliar oleh pemerintah pusat untuk penataan tiga lokasi yakni Kota Lama Kupang atau Pantai Lai-lai Besi Kopan (LLBK), Pantai Kelapa Lima dan Koridor 3 Jalan Frans Seda.
Penandatanganan itu dilakukan di Palacio Ballroom Aston Kupang yang mana pengerjaan Pantai Kelapa Lima sendiri juga sementara berlangsung kala itu. Pengerjaan telah dimulai 2020 sebelum seremonial hitam di atas putih itu dilaksanakan pertengahan tahun 2021.
Kemudian pada 24 Maret 2022 Jokowi meresmikan langsung kawasan yang disebut kumuh dahulunya itu. Jefri Riwu Kore sebagai Wali Kota Kupang turut hadir. Begitu pula Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bersama wakilnya Josef Nae Soi.
Terlepas dari itu semua penataan wilayah pesisir pantai Teluk Kupang disambut baik oleh masyarakat kota Kupang. Namun, kini ada masalah baru yang harus diselesaikan. (wil)






