HUKRIM
Wanita Pemandu Lagu di Kupang Aniaya Rekan Kerja dengan Pisau, Korban Terluka Parah
KUPANG, PENATIMOR – Seorang lady companion (LC) atau wanita pemandu lagu (PL) pada bar karaoke King di Kota Kupang, nekat melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau terhadap salah satu rekan kerjanya.
Pelaku diketahui bernama Niki Amelia Putri, sedangkan korbannya Romi Raizal Rainaldi Mau, salah satu karyawan bar karaoke King yang juga warga Kota Kupang.
Kasus penganiayaan ini terjadi di bar karaoke King yang beralamat di Jalan Loneka, Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak, pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wita.
Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, bahu dan lengan kiri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna kepada awak media ini, Kamis (4/8/2022) siang.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal ketika pelaku sementara memandu lagu di Bar King sambil menemani pengunjung.
Namun ketika itu, korban yang merupakan karyawan bagian pelayan minuman atau makanan bagi pengunjung, diminta pengunjung bar untuk menggantikan lagu.
Sehingga korban menyampaikan hal tersebut pada pelaku, namun tidak diterimanya, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Karena tersulut emosi, pelaku lalu pergi mengambil sebuah pisau dan mendatangi korban lalu menikam,” ujar Kapolres.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian di Polsek Alak untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Namun karena ada luka tusuk di badan korban, sehingga kasus ini langsung dialihkan ke Polres Kupang Kota.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota juga sudah memeriksa para saksi di tempat kejadian perkara.
“Pelaku Niki Amelia Putri, juga langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Kupang Kota,” pungkas Kapolres. (wil)