EKONOMI
Tak Bayar Pajak, Pemkot Kupang Segel Sejumlah Papan Reklame

KUPANG, PENATIMOR – Menyikapi sikap malas tahu yang ditunjukan sejumlah vendor di wilayah Kota Kupang yang enggan melunasi kewajibannya untuk membayar pajak reklame, maka Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) akhirnya melakukan penyegelan pada sejumlah papan reklame yang belum melunasi kewajibannya.
Langkah penyegelan papan reklame itu ditempuh Pemkot didampingi Komisi II DPRD Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari temuan Komisi II DPRD Kota Kupang terkait banyaknya papan reklame di wilayah Kota Kupang yang tidak taat membayar pajak.
Bahkan, Komisi II DPRD Kota Kupang menysinyalir, sebagian besar papan reklame yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kota Kupang itu ilegal atau tidak bertuan.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Ama Raja mengatakan, upaya penyegelan papan reklame itu terpaksa dilakukan Pemkot Kupang karena sejumlah vendor ternyata mengabaikan surat pemberitahuan pembayaran pajak yang dikeluarkan Bapenda.
Ama mengaku, penyegelan itu juga merupakan shock therapy bagi vendor agar taat membayar pajak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta agar Pemkot Kupang harus tegas terhadap para vendor yang masa bodoh terhadap pajak.
“Kita minta di-blacklist dan tidak usah diperpanjang kerja sama dengan mereka (vendor yang tidak taat bayar pajak, Red),” ujarnya.
Zeyto menilai, masa bodohnya vendor untuk melunasi kewajibannya membayar pajak sangat merugikan daerah. Sementara target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang khususnya dari papan reklame di Tahun 2022 ini senilai Rp 3,5 miliar.
Karena itu, dirinya berharap agar para vendor yang hingga kini belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah supaya segera membayar pajak reklame yang tunggak setelah papan reklamenya disegel.
Pemerintah, katanya, juga diingatakan agar tidak membuka segel yang sudah dipasang tersebut sebelum vendor melunasi utang pajaknya.
Komisi II DPRD Kota Kupang, katanya, dalam pantauan langsung sebelumnya, menemui banyak papan reklame liar. Bahkan, ada juga vendor yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak reklame.
Setidaknya, terdapat 13 vendor di Kota Kupang yang dinilai tidak mematuhi kewajiban membayar pajak. Termasuk, ada banyak juga papan reklame liar yang dibangun tanpa pemberitahuan kepada pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire menilai ketidakpedulian vendor terhadap pajak itu sangat merugikan daerah, terutama dalam meingkatkan target pendapatan asli daerah khusus reklame.
Komisi, kata Diana, menginginkan adanya peningkatan PAD dari pajak papan reklame itu. Komisi II juga berharap, perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 harus dilaksanakan.
“Bagi kami komisi, semua titik papan reklame harus menjadi sumber pendapatan daerah, sementara hasil pantauan kami di lapangan ternyata tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” kata Diana.
Dirinya mengatakan, hasil pantauan di lapangan, Komisi II menemukan ada sekira 16 titik papan reklame yang tidak bertuan.
Dia juga meminta agar Bapenda Kota Kupang lebih aktif untuk turun ke lapangan, melihat dan memastikan bahwa tidak ada papan reklame yang tidak memiliki izin, jika didapati, maka langsung disegel.
“Karena setelah kami turun, banyak vendor yang langsung membayar pajak dan semua tunggakan, mereka memiliki keinginan untuk membayar, tetapi harus juga didorong oleh Bapenda agar lebih tertib untuk mengingatkat kepada vendor,” katanya. (wil)






