HUKRIM
Polres TTS Amankan 1 Mucikari dan 5 PSK, Beraksi Lewat Aplikasi MiChat
SO’E, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat di wilayah hukumnya.
Seorang mucikari dan beberapa pekerja seks komersial (PSK) online diamankan polisi pada dua hotel di wilayah Kota So’E.
Penangkapan mucikari dan PSK ini dipimpin oleh Kanit Tipideksus Satreskrim Polres TTS Ipda Robbyyanli D. Putra, S.Tr.K.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (29/8/2022) petang, membenarkan penangkapan pelaku prostitusi online tersebut.
“Para pelaku ini kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi yakni Hotel Bahagia 1 dan Hotel Bahagia 2,” kata Kapolres.
Untuk Hotel Bahagia 2, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (32) sebagai mucikari dan juga pacar dari salah satu PSK.
AB juga berperan sebagai operator akun MiChat untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
Selain itu, AB juga yang menentukan harga, tempat dan waktu untuk pelayanan seks yang akan dilakukan oleh pacarnya berinisial MMN (41).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp863.000, uang dolar sebesar $26.1 bungkusan kondom kosong, 1 dus tissue Magic warna hitam, 2 buku tabungan, 1 tas kulit, 2 buah handphone, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1638 XX.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun, 4 bulan.
“Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Kapolres melanjutkan, untuk lokasi kedua di Hotel Bahagia 1, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang perempuan PSK, masing-masing berinisial PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).
“Empat perempuan ini kami amankan di kamar nomor 202 dan 104 Hotel Bahagia 1,” lanjut dia.
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp9.898.000, satu dus kondom merk Sutra, 3 buah ATM, 3 buah tas kulit, 4 buah dompet, dua buah KTP, 3 buah kartu Qris dan 2 botol minuman keras.
“Pada TKP kedua di Hotel Bahagia 1, polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan/atau layanan seks oleh keempat PSK ini,” sebut Kapolres.
“Mereka juga dikenakan Pasal 506 KUHP jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun l, 4 bulan,” pungkasnya. (wil)