HUKRIM
Polda NTT Amankan 13 Pelaku Judi Online, 7 Sudah Tersangka, Perputaran Uang Rp13 Miliar Per Bulan

KUPANG, PENATIMOR – Komitmen dan kerja cepat pihak Polda NTT dalam memberantas maraknya kasus perjudian online di wilayah hukumnya patut diancungi jempol.
Bagaimana tidak, dalam waktu singkat Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengamankan 13 orang yang diduga pemain judi online jenis Togel, Roulette dan Slot.
Dari 13 orang yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya masih berstatus saksi.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SP (34), KU (26), WS (39), RD (33), YT (29), RK (29) dan BA (52).
Para tersangka ini terjaring operasi dari Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang melakukan penelusuran situs judi online bernama “KD”.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol. M.Yoris M.Y Marzuki, SIK., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, SIK., saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Rabu (31/8/2022) siang.
Kapolda katakan, dari tangan para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit ponsel, tujuh kartu SIM card, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening.
Selain itu, dalam kurun waktu dua hari, tanggal 29-30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT menindak tegas 13 tersangka perjudian online dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Terkait modus operandi mulai dari para tersangka mendaftarkan akun pada website judi online KD.
Terkait kronologi kejadian, Kapolda sampaikan, perputaran uang dari bandar judi online telah mencapai sekitar Rp13 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
Terhadap bandar judi online, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, sedangkan para tersangka yang diamankan dengan modal berkisar puluhan juta rupiah.
Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pesan Kapolda.
“Kami juga akan menindak tegas segala bentuk perjudian, dan kami minta kepada masyarakat tidak terlibat, karena perjudian dalam bentuk online dan darat akan kami tindak tegas,” pungkas jenderal bintang dua itu. (wil)









