HUKRIM
Pencabul 2 Gadis Cilik di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Tunggu Penetapan Jaksa
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang menunggu penetapan P-21 dari Kejaksaan atas berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua gadis cilik di Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, Jumat (12/8/2022) petang, mengatakan, jika berkas perkara tersebut telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, maka pihaknya sesegera mungkin menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berkasnya masih menunggu P-21 dari Kejaksaan. Kalau dinyatakan lengkap, maka kita segera rampungkan dan limpah tahap dua ke Kejaksaan,” kata Lufthi.
Lutfhi jelaskan, tersangka Yafet Adonis (44) dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” sebut Iptu Lufthi.
Untuk diketahui, kasus ini dengan dua korban, masing-masing berinisial Q (5) belum bersekolah dan U (9). Kedua bocah cilik ini diduga dicabuli oleh tersangka Yafet Adonis.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang.
Serta, laporan polisi Nomor: LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 2 Mei 2022
Kasus ini dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Tersangka Yafet Adonis pun telah diamankan di Rutan Polres Kupang. (wil)