Connect with us

EKONOMI

Pemkot Kupang Akan Perkuat PAD dari Pajak Tambang Galian C

Published

on

AKTIVITAS TAMBANG. Deretan dump truk sementara mengantre untuk mengangkut material tanah putih di salah satu lokasi tambang yang ada di wilayah Kota Kupang. Diabadikan belum lama ini.

KUPANG, PENATIMOR – Ada banyak sekali objek pajak yang ada di wilayah Kota Kupang yang selama ini tidak dikelola secara maksimal.

Salah satu objek pajak yang luput dari tagihan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang selama ini yakni pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Komisi II DPRD Kota Kupang bersama Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kupang telah mengunjungi langsung objek-objek pajak dimaksud, sekaligus melakukan pendaatan pada akhir pekan kemarin.

Setidaknya ada tiga objek pajak penambangan yang dikunjungi. Yakni di wilayah Kelurahan Fatukoa dan Manulai II.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kota Kupang menjumpai ada praktik penambangan bebatuan dan mineral bukan logam di wilayah tersebut yang komersilkan.

Meski perizinan pembangunan itu untuk pemerataan lahan, namun Komisi II menilai bahwa hal itu wajib dikenakan pajak karena sudah dikomersilkan.

Selama ini, pemilik tambang tidak membayar pajak. Padahal, aturan mengenai hal itu jelas telah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wakil Ketua Komisi II, Zeyto Ratuarat menilai bahwa segala sesuatu yang dikomersilkan, maka Pemerintah Kota Kupang wajib mendapatkan pajak dari penghasilan itu.

Zeyto menghendaki agar ada ketegasan dari Pemkot Kupang terhadap Perda tersebut sehingga bisa mendapatkan pajak dari aktivitas tambang tersebut.

“Setelah ini, kita akan panggil Pemkot Kupang untuk lakukan rapat dengar pendapat (RDP) termasuk pemilik lahan tambangan itu. Intinya, Perda itu harus berlaku,” katanya.

RDP itu, kata Zeyto, untuk memastikan bahwa memang ada potensi pajak dari aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan itu.

Komisi II, katanya, juga akan memberikan dukungan politik kepada Pemkot Kupang untuk menegakkan Perda yang ada.

Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda), Ama Radja mengaku, pihaknya telah mendata objek pejak itu, untuk kemudian dikenakan pajak.

Ia mengakui telah ada Perda tentang hal itu.

“Selama ini memang tidak pernah dipungut. Ini (pendataan, Red) adalah suatu langkah maju. Apalagi dengan dukungan dari Komisi II DPRD Kota Kupang,” katanya.

Ama Raja mengatakan, upaya pendataan dan penarikan pajak dari aktivitas tambang tersebut harus didukung untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Kupang.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire menyebutkan bahwa potensi PAD sangat besar dari sektor penambangan mineral bukan logam dan batuan itu. Karena itu maka potensi itu mesti dimaksimalkan.

“Sayang, kalau potensi pendapatan yang begitu besar itu diabaikan pemerintah. Bagaimana penghasilan yang sedemikian besar itu, tidak sepersen pun masuk ke kas daerah,” kata Diana.

Di Fatukoa, pemilik lahan penambangan Satra Oekoto, mengaku sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk pemerataan lahan.

Lahan Oekoto sendiri seluas 1,6 hektar, namun menyerupai bukit-bukit kecil. Satra Oekoto hendak meratakan kawasan itu untuk membangun rumah.

Namun kemudian, ia tidak punya biaya membayar alat berat (ekskavator, Red). PT. Infotama kemudian membantu meratakan lahan itu, dengan menurunkan dua alat berat.

Lahan menyerupai bukit, yang bermaterial tanah putih itu kemudian dijual dengan harga bervariasi.  Batu, ia patok dengan harga Rp150 per ret, tanah halus sebesar Rp200 per ret, sedangkan batu kasar senilai Rp50 ribu per ret.

Sama halnya dengan penambangan di Keluarahan Manulai II. Terdapat puluhan dump truck yang mondir-mandir mengangkut tanah putih dan batuan di kawasan itu. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!