Connect with us

HUKRIM

Pelaku Penikaman Albertus Taosu Segera Diseret ke Meja Hijau

Published

on

LIMPAH. Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota saat melakukan pelimpahan tahap II perkara penikaman dengan tersangka Albertus Taosu (tengah) di kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (4/8/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau penikaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Kamis (4/8/2022) siang.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka Albertus Taosu tidak lama lagi akan diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk menjalani persidangan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ini diterima oleh JPU, Kadek Widiantri, SH.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU tinggal merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan.

Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga ketika dikonfirmasi awak media ini, Kamis (4/8/2022) siang, membenarkan.

Menurut Kapolsek, tersangka Albertus Taosu dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan penjara.

Penikaman terhadap korban Ayub Benyamin Lopo terjadi pada tanggal 10 April 2022 lalu di RT 03/RW 01, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa di wilayah di Oemoro, Desa Enoraen, Kabupaten Kupang, Jumat (10/6/2022).

Sesuai informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri ke Oemoro untuk bersembunyi setelah melakukan aksinya.

Tim Buser Polsek Maulafa yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung terjun ke tempat persembunyiannya.

Tim Buser dipimpin oleh Aipda Jhon Adoe, didampingi anggota Bripka Mikael Lopo dan Bripka Arifudin Lomi.

Setelah tiba di Enoraen, polisi langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, tentang keberadaan pelaku di Desa Enoraen.

Pelaku penikaman akhirnya berhasil dibekuk, setelah polisi melakukan pencarian dan menemukannya di rumah salah satu warga. (wil)

Advertisement


Loading...