HUKRIM
Operasi Judi di NTT, Polda dan Polres Jajaran Amankan 8 Pelaku
KUPANG, PENATIMOR – Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap lima kasus perjudian pada 18-20 Agustus 2022.
Pengungkapan kasus perjudian dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Ende, Polres Alor dan Polres Mangarai Barat.
“Polda NTT dan Polres jajaran berhasil mengungkap masing-masing 1 kasus perjudian,” kata Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (22/8/2022).
Dijelaskan, lima kasus judi yang berhasil diungkap ini adalah kasus judi jenis togel, domino, bola guling dan sabung ayam.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 8 orang pelaku terdiri dari 3 pelaku judi domino dan 6 pelaku judi togel.
Para pelaku yang diamankan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kadid Humas Polda NTT.
Ditambahkan Kabid Humas, penindakan perjudian ini sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat.
Adapun Polres-Polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya.
“Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” pungkasnya. (wil)