EKONOMI
OJK NTT Pastikan BPR Christa Jaya Dalam Kondisi Sehat
KUPANG, PENATIMOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang dalam kondisi normal dan sehat.
Hal ini dikatakan Kepala OJK NTT Japarmen Manalu di kantornya, Selasa (16/8/2022), menanggapi informasi hoax yang beredar luas di tengah masyarakat, terkait kondisi terkini BPR Christa Jaya.
Dijelaskan Japarmen, kondisi BPR Christa Jaya berdasarkan pengawasan OJK NTT per tanggal 30 Juni 2022 masih berstatus normal atau sehat.
“Untuk BPR Christa Jaya, hingga posisi Juni 2022 masih dalam pengawasan yang normal atau berstatus sehat,” sebut Japarmen.
Bahkan, cash ratio atau rasio keuangan dari BPR Christa Jaya hingga kini masih sangat aman, dan tidak ada indikasi terkait dengan penarikan uang nasabah secara besar-besaran seperti yang diberitakan.
“Kami sekarang sedang memantau cash ratio nya per hari, sejak muncul berita itu. Tetapi sampai saat ini cash ratio nya aman, dan tidak ada indikasi penarikan besar-besaran seperti itu,” ungkap Japarmen.
Dia melanjutkan, sejak munculnya informasi itu, OJK NTT langsung berkoordinasi, memantau dan mencari tahu kebenaran informasi kepada pemilik bank, terkait adanya penarikan uang nasabah dari BPR Christa Jaya.
Japermen mengakui sudah membaca informasi tersebut, dan menegaskan berita yang sedang beredar di tengah masyarakat itu adalah informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Apa yang tertuang di dalam wordpress itu tidak ada dasarnya sama sekali. Karena yang punya data itu kami di OJK, pihak BPR Christa Jaya, atau dia? Justru, perkembangan BPR Christa Jaya saat ini semakin bagus, karena sejak bulan Desember hingga Juni jumlah deposito nya bertambah. Itu berdasarkan data kami yang bisa dipertanggung jawabkan, sesuai laporan yang dikirimkan pihak BPR Christa Jaya kepada kami,” jelas dia.
Ditambahnya, sebagai pengawas industri keuangan, OJK mewajibkan kepada semua BPR untuk melakukan laporan keuangan publikasi, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
“Misalnya laporan pada posisi Juni 2022, maka wajib dilampirkan juga bulan Juni 2021, sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan banknya. Apakah aset bank bertambah atau tidak? Dana pihak ketiga bertambah atau tidak? Bagaimana dengan tabungan, deposito, giro dan NPL bank,” terang dia.
Harapannya, semua masyarakat terlebih dahulu melihat dan memahami kondisi bank, sebelum bertransaksi. Sehingga tidak terpengaruh dengan isu-isu yang disebarkan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. (wil)