HUKRIM
Mencoba Perkosa Keponakan di Kamar Mandi, Oktofianus Kaseh Dijerat Pasal Berlapis
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, mengamankan Oktofianus Kaseh selaku terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.
Pria 62 tahun itu merupakan warga Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Oktofianus diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial FMK.
Kasus ini terjadi pada Selasa (14/6/2022) lalu di sebuah kamar mandi milik salah satu warga setempat.
Atas tindakan asusila ini, korban melapor ke Polres Kupang dengan laporan polisi Nomor: LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/18 Juni 2022.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Polres Kupang.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP,” kata Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK., kepada awak media ini, Rabu (3/8/2022) petang.
Dalam upaya penangkapan pelaku, penyidik Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelaku saat ditangkap sangat kooperatif, dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Kupang,” tutup mantan Kapolres Sumba Barat itu. (wil)