HUKRIM
Lagi, Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di Kupang Segera Diadili

OELAMASI, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Anselmus Nalle, seorang guru pada SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang setelah berkas perkara lengkap atau P-21.
Dua tersangka, GT dan OL dilimpah bersama barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Senin (15/8/2022) siang.
Dengan tahap II ini maka perkara pengeroyokan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kedua tersangka ternyata adalah bekas murid dari korban.
Saat tahap II, penyidik Polres Kupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini, Senin (15/8/2022) siang, membenarkan adanya tahap II tersebut.
Dengan adanya penyerahan dua tersangka, menambah jumlah pelaku kasus pengeroyokan ini menjadi enam orang untuk disidangkan di PN Oelamasi.
“Sebelumnya berkas perkara empat tersangka lainnya sudah kita Tahap II,” imbuh mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (nus)






