Connect with us

HUKRIM

Jeriko Tuding Polisi Salah Tangkap Notaris Albert, Tidak Ada Mediasi

Published

on

Jefri Riwu Kore

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menanggapi ruang mediasi yang diberikan oleh PT BPR Christa Jaya atas kasus dengan Notaris Albert Riwu Kore.

Sebagai pihak keluarga tersangka Albert, politikus yang akrab disapa Jeriko itu mengatakan, ruang mediasi terkait kasus ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Akan tetapi dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Albert, Jeriko kembali mempertanyakan seperti apa ruang mediasi yang akan dibuka oleh BPR Christa Jaya.

“Jangan sampai ruang mediasi yang dibuka lagi oleh BPR Christa Jaya bentuknya bisa pemerasan. Karena mediasi sebelumnya meminta pak Albert untuk membayar atau gantikan sertifikat,” sebut Jeriko ketika ditemui awak media ini usai menjenguk Notaris Albert di Mapolda NTT, Senin (15/8/2022) siang.

“Kalau ruang mediasi tanpa embel-embel itu oke saja. Tetapi kalau mediasi nya menyuruh untuk membayar, kami tidak mungkin membayar, karena kami diajarkan oleh orangtua kami harus bekerja dengan jujur. Keluarga mengajarkan kita untuk tidak boleh mengambil barangnya orang. Tetapi kalau terkait dengan administrasi yang salah itu mungkin bisa terjadi,” tegas Jeriko.

Mengenai kasus yang dialami Albert Riwu Kore, Jeriko menilai bahwa polisi telah salah tangkap.

Karena, menurut Jeriko, tidak ada niat sedikit pun Albert untuk melakukan hal tersebut, sehingga dia meminta polisi untuk menggali lagi kejadian yang sebenarnya.

“Niat jahat pak Albert di mana? Untuk mensrea nya di mana? Karena yang menyerahkan bukan pak Albert, yang mengambil barang itu yang bersangkutan sendiri,” sebut Jeriko.

Selain itu, menurut Jeriko pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Itu hak polisi yang menentukan penangguhan penahanan. Terkait kasus ini, yang jelas bahwa kami pihak keluarga merasa tidak ada niat sama sekali yang dilakukan pak Albert. Sehingga kalau pak Albert yang mengambil sertifikat dan menjualnya, maka kami pihak keluarga siap menggantinya. Tapi karena pak Albert tidak niat atau mensrea untuk menjual, dihilangkan, dan menipu, itu semua tidak ada, sehingga kami bilang untuk negosiasi atau mediasi tidak ada. Biar dijalani proses hukumnya, karena Tuhan tidak tutup mata,” tandas Jefri Riwu Kore. (wil)

Advertisement


Loading...