HUKRIM
Hakim PN Kupang Tolak Gugatan Rebecca Tadak Terhadap Bank Bukopin dan PT Mahkota, Soal Hilangnya Tabungan Nasabah Rp3 Miliar
KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan perdata Rebecca Adu Tadak terhadap Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata.
Putusan perkara ini dibacakan oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan, didampingi dua Hakim Anggota, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/8/2022) petang.
Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dalil penggugat ditolak seluruhnya, dan membebani penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.310.000.
Selain itu terhadap penggugat diberikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap terkait putusan hakim.
Dalam sidang putusan perkara ini, Rebecca Adu Tadak tampak didampingi oleh Kuasa Hukum Agustinus Nahak, SH.
Sementara, Beni Taopan, SH., selaku Kuasa Hukum PT Mahkota Properti Indo Permata, mengatakan, perkara Nomor 43/Pdt/2022 di PN Kupang ini terkait hilangnya uang nasabah sebesar Rp3 miliar.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata.
Selain itu menurut penggugat, tindakan Bank Bukopin terhadap penggugat dalam pengalihan dana nasabah tersebut tidak sesuai prosedural.
Untuk itu, dengan adanya putusan tersebut maka polemik yang berlarut-larut selama ini akhirnya menjadi terang benderang.
“Majelis hakim dalam amar putusan yang disampaikan lewat sistem e-Court, menyatakan bahwa gugatan ibu Rebecca ditolak seluruhnya untuk pokok perkaranya,” kata Beni Taopan.
“Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.310.000. Hakim memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk bersikap, dan kalau tidak dilakukan maka putusan ini akan inkracht,” pungkasnya. (wil)