HUKRIM
Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa, Randy Badjideh Dihukum Mati
KUPANG, PENATIMOR – Hukuman terberat akhirnya dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kepada Randy Badjideh sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Macabe (1).
Hukuman mati terhadap Randy Badjideh tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (24/8/2022) siang.
Dalam diktum putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Semua hal meringankan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Amar putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni menyatakan bahwa perbuatan Randy Badjideh melanggar Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.
Pantauan media ini, jalannya sidang putusan ini dipantau langsung oleh pihak keluarga korban dan para simpatisan.
Mereka tampak bersorak-sorai saat hakim menyatakan Randy Badjideh dihukum mati. (wil)