KOTA KUPANG
Bapenda Kota Kupang Tertibkan Vendor Nakal yang Menunggak Pajak Reklame

KUPANG, PENATIMOR – Keberadaan sejumlah vendor atau pihak ketiga pengelola jasa iklan atau reklame di Kota Kupang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
Lebih dari itu, ditemukan sejumlah papan iklan reklame liar yang dibangun tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah.
Karena kondisi ini, maka Komisi II DPRD Kota Kupang menyoroti vendor atau pihak ketiga pengelola jasa iklan atau reklame di Kota Kupang yang enggan menjalankan kewajibannya. Diketahui, ada sekira 13 vendor di Kota Kupang yang dinilai ‘nakal’.
Komisi II DPRD Kota Kupang menilai bahwa kondisi tersebut sangat merugikan daerah, terutama dalam peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) khsususnya reklame. Untuk diketahui, target pendapatan untuk reklame Tahun 2022 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang dipatok sebesar Rp3,5 miliar.
Per tanggal 5 Agustus, realisasi PAD pada Bapenda Kota Kupang baru mencapai Rp1,9 miliar atau 55,56 persen.
Melihat banyaknya vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi II DPRD Kota Kupang akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP). RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Diana Oktaviana Bire didampingi Wakil Ketua Zeyto Ratuarat serta dihadiri para anggota Komisi II DPRD Kota Kupang.
RDP tersebut digelar, Selasa (9/8/2022) bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kupang.
RDP tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua, Padron Paulus. Wakil Ketua Komisi II, Zeyto Ratuarat pada kesempatan tersebut mengatakan, Komisi II sangat menginginkan agar ada PAD yang diperoleh dari papan reklame.
Selain itu, Komisi II juga berharap agar perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 harus dilaksanakan dengan baik oleh Bapenda dan juga masyarakat Kota Kupang.
“Bagi kami Komisi II, semua titik papan reklame harus menjadi sumber pendapatan daerah. Sementara hasil pantauan kami di lapangan, ternyata tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” kata Zeyto.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, hasil per tahun di lapangan, Komisi II menemukan bahwa ada sekira 16 titik papan reklame yang tidak bertuan.
“Jadi, hal ini yang ingin Komisi II pastikan yakni harus dilakukan penyegelan terhadap papan reklame liar tersebut.
Ada sekira 13 vendor yang bekerja sama dengan Bapenda tetapi dinilai tidak jelas melaksanakan kewajibannya ke pemerintah,” tegasnya.
Menyikapi kondisi yang terjadi saat ini, maka DPRD juga memberikan ruang ke PT. Sasando merupakan salah satu perusahaan daerah (PD) Kota Kupang untuk mengelola semua papan reklame di Kota Kupang.
“Untuk apa kita memberikan kepada pihak ketiga, tapi kewajiban mereka juga banyak yang menunggak pajak. Apalagi, sekarang banyak papan reklame liar tanpa tuan. Kalau di PT. Sasando maka kita bisa menggunakan skema bagi hasil tetapi kalau diberikan kepada pihak ketiga, maka kita hanya akan mendapatkan pajaknya saja yang jumlahnya sangat kecil,” terangnya.
Dirinya juga memastikan bahwa titik reklame yang tidak memiliki tuan akan disegel dan vendor yang masih mangkir dan tidak menjalankan kewajibannya akan langsung diblacklist.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire menjelaskan, saat Komisi II melakukan kunjungan kerja di lapangan, ternyata ditemui banyak papan reklame liar. Selain itu, ada juga banyak vendor yang memiliki izin sehingga kewajibannya juga tidak dipenuhi kepada pemerintah.
“Miris memang karena ukuran papan reklame juga sangat besar yang jumlah pajaknya mencapai belasan juta. Mereka inilah yang tidak membayar pajak kepada pemerintah bahkan banyak yang liar. Artinya, hal ini sangat merugikan pendapatan daerah,” tandasnya.
Karena itu, kata Diana, Komisi II DPRD Kota Kupang menggelar RDP dengan menghadirkan semua vendor terkait, namun dari 13 vendor, hanya lima vendor yang hadir.
“Kami merekomendasikan kepada Bapenda agar bagi mereka yang tidak membayar pajak atau kewajibannya kepada pemerintah dan papan reklame yang liar supaya disegel. Dan bila perlu diblacklist saja agar ke depan tidak terjadi lagi kondisi yang sama. Jika perlu, para vendor nakal supaya jangan lagi diperpanjang kerja sama dengan vendor-vendor tersebut. Sementara untuk pengelolaan ke depannya agar diberikan saja kepada PT. Sasando sehingga bisa lebih terarah,” ungkap Diana.
Sementara, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, pemerintah saja mengakui bahwa sulit untuk mengidentifikasi secara jelas papan reklame dan lokasi serta izinnya. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara OPD terkait.
“Sebenarnya, soal pendapatan bukan hal kecil. Jadi, harus diurus dengan serius. Pemerintah harus lebih mampu daripada pihak ketiga. Jika alat seperti tapping box harus pengadaan, maka kita siap untuk anggarkan dan harus menggunakan alat yang berkualitas agar bisa melakukan perhitungan secara baik,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah agar kepada semua vendor yang tidak memenuhi kewajiban supaya langsung diblacklist. Sementara untuk pengelolaan papan reklame sebaiknya diserahkan kepada PT. Sasando yang merupakan perusahaan daerah milik pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan mengatakan bahwa sebenarnya ada 13 vendor yang bekerja sama dengan Bapenda, dengan data papan reklame sebanyak 93 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kupang.
“Untuk data vendor yang belum melakukan pembayaran tentunya ada. Sampai saat ini, data reklame yang bersifat tahunan sudah terbayar Rp900 juta lebih. Sementara yang insidentil baru Rp220 juta dari total reklame tetap atau reguler sebanyak 300 titik,” jelasnya.
Dia mengaku, untuk target pendapatan khusus reklame Tahun 2022 di Bapenda Kota Kupang, sebesar Rp3,5 miliar. Dan per tanggal 5 Agustus, realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 55,56 persen.
“Kami sangat optimis bahwa sampai akhir tahun nanti, target PAD khususnya dari reklame ini bisa terealisasi 100 persen, dengan adanya ketaatan membayar pajak dan tepat waktu membayar,” tambahnya.
Indah Dethan mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPRD Kota Kupang maka pihaknya akan siap untuk memblacklist vendor-vendor yang tidak melaksanakan kewajiban dengan baik.
“Kita sudah berikan undangan untuk rapat ini kepada 13 vendor. Tapi yang datang hanya lima vendor saja. Untuk itu, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Komisi II. Kami juga sangat mengapresiasi Komisi II yang sudah turun langsung ke lapangan dan melihat vendor yang ada,” terangnya.
Indah menjelaskan, untuk Tahun 2021 saja, utang atau tunggakan reklame mencapai Rp200 juta lebih. Jadi, kalau yang namanya tunggakan tentunya diketahui di akhir tahun.
Sementara itu, Rudy Rikoni selaku pemilik PT. Indo Raya Kupang yang merupakan salah satu vendor yang hadir pada kesempatan RDP kemarin mengatakan, saat ini pihaknya mengelola 12 papan iklan dan ada beberapa tunggakan yang belum dilunasi tahun ini dan kurang lebih ada tiga pajak reklame yang belum dilunasi.
“Saya bayarnya tahunan, tapi kebetulan dalam perjalanan, ada iklan lain yang masuk, sehingga saya meminta izin kepada pemerintah untuk memakai satu dua bulan, itu yang belum dibayar,” katanya.
Dia mengatakan, hanya ada tiga titik yang belum dilunasi yaitu di Bundaran Tirosa, Liliba dan Depan Hotel Kristal.
“Satu titik itu nominalnya kurang lebih Rp2 juta lebih. Jadi, tunggakannya mencapai Rp6 juta,” pungkasnya. (wil)











