Connect with us

HUKRIM

Aniaya Guru, Mantan Kepala SDN Oelbeba Cs Segera Diadili di PN Oelamasi

Published

on

TAHAP II. Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh mantan Kepala SDN Oelbeba Alexander Nitti cs di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Senin (8/8/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Alexander Nitti Cs selaku mantan Kepala SDN Oelbeba terhadap rekan gurunya Anselmus Nalle, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Berkas perkara ini telah lengkap (P-21), dan penyidik Satreskrim Polres Kupang pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Senin (8/8/2022) siang.

Pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Polres Kupang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya didampingi Kanit Pidum Ipda Rezaldi Haris.

Limpahan tersangka dan barang bukti langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH.,

Dengan demikian, kasus yang menjerat empat tersangka, masing-masing berinisial AN, IT, BOM dan JM, tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan, setelah JPU merampungkan dakwaan.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK.,MH., saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Sebelum dilimpah ke Kejaksaan, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Polres Kupang, dan hasilnya semua sehat,” tutup mantan Kapolres Sumba Barat itu. (wil)

Advertisement


Loading...