HUKRIM
Yohanis Tinenti, Residivis Pencurian Asal Amarasi Segera Diadili di PN Kupang, Sudah 14 Kali Dipenjara
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Selasa (27/7/2022) siang.
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, maka tersangka Yohanis Bais Tinenti (57), warga Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Korban kasus ini adalah Arfiana Bengari Rohi (42), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil uang dan cincin batu akik.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dan untuk ke-14 kalinya masuk penjara.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga kepada media ini, Selasa (26/7/2022), membenarkan pelimpahan tahap kedua perkara pencurian dimaksud.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban Arfiana Bengari Rohi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota.
Korban kehilangan uang sebesar Rp900.000 dan belasan cincin batu akik dengan tempat kejadian di rumahnya.
Tersangka diamankan Tim Buser di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada (31/5/2022) malam.
Tersangka juga telah melakukan kasus pencurian sebanyak 13 kali dengan tempat yang berbeda-beda di wilayah Kota Kupang. (wil)