HUKRIM
Tim Jatanras Polresta Kupang Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat dengan Senjata Tajam
KUPANG, PENATIMOR – Seorang pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam jenis parang berhasil dicokok tim Jatanras Polres Kupang Kota.
Pelaku bernama Bryando Wilhelmy Panie (20) dibekuk Tim Jatanras di alamatnya, Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Kupang Kota Aiptu Moriths Seran, SH.
Korban dalam kasus ini adalah Zanset JF Meka (31), warga Kota Kupang yang mengalami luka berat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (18/7/2022) siang, mengatakan, tindak pidana berawal saat pelaku bersama dengan temannya tengah meneguk minum keras beralkohol di Lopo Oesapa.
Kemudian pelaku dan temannya kemudian pindah di kosnya di Penfui dan melanjutkan pesta miras.
Tak berselang lama, datang korban ke Kos Armando membawa benda tajam jenis pisau, dan hendak menikam Armando.
“Melihat hal tersebut, pelaku mengambil parang dan memotong korban, tapi korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka berat. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polres Kupang Kota,” kata Kapolres.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten TTU.
“Tim Jatanras Polresta langsung bergerak ke Kabupaten TTU, dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolres TTU itu.
Lanjut Kapolres, akibat tindak pidana penganiayaan ini korban mengalami cacat di bagian tangan.
Pelaku juga diketahui telah membuang barang bukti parang di seputaran tempat kejadian perkara. (wil)