HUKRIM
Terpidana Korupsi Wali Kota Kupang Cup 2017 Deasy Putri Bayar Denda Rp50 Juta
KUPANG, PENATIMOR – Terpidana korupsi Wali Kota Kupang Cup Tahun 2017, Deasy Mariani Adi Putri telah membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.
Pembayaran denda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pembayaran denda dilakukan Deasy melalui penasehat hukumnya, Lesly Anderson Lay, SH., di kantor Kejari Kota Kupang yang beralamat di Jalan Palapa, Oebobo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., kepada wartawan, Rabu (20/7/2022), membenarkan.
“Benar, terpidana Deasy Mariani Adi Putri telah membayar denda senilai Rp50 juta sesuai putusan Pengadilan,” kata Banua Purba.
“Dengan membayar denda, maka subsidair tiga bulan kurungan dihapus,” lanjut mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT itu.
Banua menambahkan, uang pembayaran pidana denda dari terpidana Deasy tersebut segera disetor ke kas negara.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara terhadap Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK.
Deasy juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, didampingi Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan. (wil)