HUKRIM
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanglapui-Alor Dipenjara 4 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Yunus Mamaki.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Yunus Mamaki juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp378 juta subsidair 10 bulan penjara.
Amar putusan terhadap mantan Kepala Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/6/2022).
Kajari Kabupaten Alor, Abdul Muis Ali, SH., MH., yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Ardi Wicaksono, SH., Jumat (1/7/2022) siang, membenarkan.
Menurut Ardi, sesuai amar putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tanglapui.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP,” sebut Ardi Wicaksono.
Terkait hukuman uang pengganti kerugian negara, menurut Ardi, berdasarkan amar putusan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” jelas Ardi. (wil)










