HUKRIM
SADIS! Pria di TTS Tegah Bunuh Ibu Kandung Gegara Tak Ada Makan, Terancam 15 Tahun Penjara
SO’E, PENATIMOR – Thimotius Nomleni, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pria 43 tahun ini tegah menghabisi nyawa perempuan yang melahirkannya hanya karena persoalan sepeleh.
Thimotius saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres TTS, mengaku tindakan nekatnya itu lataran kesal saat bangun pagi korban belum menyiapkan makan.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Rabu (7/7/2022) pagi.
Menurut perwira pertama dengan pangkat dua balok di pundak itu, kasus ini sementara ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS, dan sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang, pakaian korban dan tersangka, serta kain gorden.
Kasat Reskrim jelaskan, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sufia Kebkole (70), terjadi di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, Provinsi NTT, Sabtu (2/7/2022).
Pasca kejadian itu, polisi langsung menangkap pelaku Thimotius Nomleni dan kini telah mendekam di balik jeruji Rutan Polres TTS untuk diproses hukum.
Kasus ini terjadi sekira pukul 05.00 Wita, Sabtu (2/7/2022) bertempat di rumah korban, saat tersangka bangun tidur dan merasa lapar, sehingga ia lalu mencari makanan namun tidak mendapatinya.
Karena tidak ada makanan, tersangka pun marah dan langsung menganiaya korban yang sedang tertidur di dalam rumah dapur, dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
Namun karena saat itu korban berteriak, tersangka lalu membekap mulut korban menggunakan kain gorden, dan menikam korban dengan sebilah parang sebanyak dua kali pada bagian dada.
Kemudian tersangka menggendong korban ke dalam rumah besar, dan meletakan korban di ruang tengah, hingga korban mengembuskan napas terakhir.
“Sejauh ini dalam memberikan keterangan kepada penyidik, tersangka selalu kooperatif. Terkait dengan hal-hal lain masih didalami,” pungkas Kasat Reskrim. (wil)