Connect with us

HUKRIM

Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kupang Ditangkap Polisi

Published

on

KENA HIKI. Pelaku pencurian barang elektronik Petrus Umbu Diku ketika digiring penyidik Polres Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku bernama Petrus Umbu Diku (30) ternyata merupakan residivis pencurian barang elektronik di Kota Kupang.

Petrus melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban berinisial LEJ (19) yang juga warga RRS Liliba.

Kasus pencurian ini berdasarkan laporan Polisi: LP/B/577/VII/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal Juli 2022.

“Setelah mencuri, pelaku menjual hasil curian dengan cara memposting di media sosial,” ungkap Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers, Kamis (14/7/2022) sore.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sebelum beraksi, dia terlebih dahulu melakukan pengamatan pada rumah yang menjadi target dan diyakini kosong.

Setelah itu pelaku membuka jendela rumah menggunakan parang. Kemudian pelaku berhasil masuk dan mengambil barang curian berupa televisi beserta speaker, dan laptop milik korban.

“Laptop hasil curian dijual dengan harga Rp600 ribu kepada orang pertama. Sementara televisi dan speaker itu dijual kepada orang kedua seharga Rp1.800.000,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan.

Tim Jatanras Polres Kupang Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah TV 32 inch beserta speaker TV.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Rutan Polres Kupang Kota. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebut mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Penangkapan pelaku pencurian oleh Tim Jatanras Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Moris Serang, SH. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!