HUKRIM
Praperadilan Albert Riwu Kore, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Sah
KUPANG, PENATIMOR – Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh notaris senior Albert Riwu Kore terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda NTT kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (26/7/2022) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Murthada Moh. Mberu, SH.,MH., itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.
Pemohon Albert Riwu Kore diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Yanto Ekon, SH.,MH., John Rihi, SH., dan Meri Sorukh, SH.
Sedangkan termohon praperadilan Polda NTT diwakili oleh Bidang Hukum nya.
Polda NTT menghadirkan saksi ahli pidana Mikhael Feka, SH.,MH.
Mikhael Feka dalam persidangan, mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini tidak membutuhkan alat bukti baru.
Karena bagi dia, membuka kembali SP3 ini karena ada putusan praperadilan sebelumnya, yang pada pokoknya menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik pada waktu itu tidak sah.
Penegasan Mikhael ini disampaikan guna menanggapi dalil pemohon bahwa membuka kembali SP3 dalam perkara ini harus ada bukti baru.
“Saya menyatakan tidak perlu ada bukti baru, karena alat bukti baru itu hanya digunakan apabila untuk peninjauan kembali yang masa waktunya telah lewat 180 hari,” kata Mikhael.
Menurut saksi ahli, bila akan dibuka kembali terkait SP3, maka penyidik harus paling sedikit memiliki dua alat bukti baru.
Mikhael lanjutkan, penyidik membuka kembali kasus ini dasarnya adalah putusan praperadilan sebelumnya, sehingga boleh menggunakan alat bukti baru, boleh juga tidak mengajukan bukti baru.
“Terkait dua barang bukti, objek praperadilan sebelumnya itu tentang tidak sahnya SP3 itu, karena menurut penyidik saat itu tidak cukup alat bukti,” imbuhnya.
Dalam praperadilan sebelumnya, pihak BPR Christa Jaya selaku pemohon, dengan demikian maka jika dimenangkan oleh pemohon, hal itu membuktikan telah memenuhi alat bukti.
“Sehingga dalam perkara ini, yaitu Polda selaku termohon membuka kembali perkara ini. Hal itu cukup menggunakan alat bukti yang sudah ada dan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya,” jelas Mikhael Feka.
“Yang dieksekusi yaitu amar putusannya, bukan pertimbangan hukumnya. Karena itu putusan praperadilan hanya bisa dibatalkan oleh proses peradilan itu sendiri. Dengan demikian penetapan tersangka atas pak Albert Riwu Kore oleh Polda NTT itu sah di mata hukum,” pungkas dia. (wil)