HUKRIM
Polisi Tangkap 1 Pencuri Sepeda di Kupang, 3 Pelaku dalam Pengejaran
KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, mengamankan satu terduga pelaku dari empat pelaku pencurian sepeda anak.
Diketahui pelaku yang diamankan bernama Petrus Kore Gigi alias Parker (19), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial Dehjan, EN dan AM.
Para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda di rumah korban Hja. Marahuma pada Sabtu 19 Maret 2022.
Kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP B/63/2022/SPKT/ Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota tanggal 18 April 2022.
“Setelah melakukan pencurian tiga buah sepeda anak, pelaku lalu menjual hasil curiannya itu,” kata Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kapolsek Oebobo Kompol Joni FM Sihombing, Jumat (15/7/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok lalu melakukan pencurian.
Setelah mendapatkan laporan pencurian, Tim Buser Polsek Oebobo berhasil mengamankan satu pelaku.
Keterangan pelaku bahwa ada tiga pelaku lainnya yang ikut dalam tindak pidana pencurian tersebut, yaitu EN, EM, dan Dejan.
“Para pelaku setelah melakukan pencurian akan menjual hasil curian. Uang yang didapat akan dipakai para pelaku untuk membeli minuman keras dan makanan,” ujar Kompol Joni.
Lanjut dia, ketiga pelaku ini pertama kali melakukan pencurian, sementara pelaku Dejan merupakan residivis.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e 4e dan 5e subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau seluruh warga Kota Kupang agar meletakkan atau menyimpan barang-barangnya di tempat yang aman.
“Kalau bisa dipasangkan CCTV, karena itu merupakan salah satu bantuan keamanan, dan dapat membantu kepolisian untuk bekerja lebih cepat dalam mengungkap terjadinya kasus pencurian,” pungkasnya. (wil)