HUKRIM
Pokja Proyek RSP Kualin-TTS Diduga Langgar Pepres dalam Penetapan Pemenang Lelang

KUPANG, PENATIMOR – Kinerja kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menangani pelelangan paket pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kualin tengah menjadi sorotan.
Penetapan pemenang lelang untuk paket pekerjaan dengan pagu dana senilai Rp 39.254.000.000 yang bersumber dari alokasi DAK tahun anggaran 2022 ini diduga syarat KKN.
Bagaimana tidak, dengan aturan yang diduga mengada-ada, Pokja telah menetapkan PT Poleondro asal Makassar sebagai pemenang lelang.
Padahal saat perangkingan, PT Poleonro berada diperingkat 3 dengan nilai penawaran Rp38.600.000.000.
Sementara PT Somba Hasbo berada diperingkat 1 dengan nilai penawaran terendah yaitu Rp37.107.000.000.
Jika melihat besaran nilai penawaran kedua perusahaan ini, maka terjadi selisih yang cukup signifikan yaitu mencapai sekira Rp1.500.000.000.
Apalagi alasan menggugurkan PT Somba Hasbo terkesan mengada-ada.
Kepala Cabang PT Somba Hasbo Wilayah NTT, Jimmy Ratu Lado kepada awak media di Kupang, Senin (4/7/2022) siang, mengatakan, dalam tahapan pelelangan paket kegiatan ini, PT Somba Hasbo menduduki peringkat pertama dengan dokumen administrasi yang sudah dipenuhi sesuai aturan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Dan hanya satu poin yang mengugurkan PT Somba Hasbo, yaitu jaminan penawaran yang asli tidak diserahkan ke Pokja sebelum batas waktu penyampaian dokumen penawaran.
Hal ini menurut Jimmy, memang tertuang dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) lelang, akan tetapi pada IKP tersebut terdapat empat opsi, yaitu penyampaian secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mana dilindungi oleh Pepres Nomor 12 Tahun 2021, bahwa pelelangan elektronik itu wajib disampaikan secara elektronik, dan ruang pembuktiannya pada saat pembuktian kualifikasi.
“Kami merasa aturan yang dibuat Pokja sebagaimana tertera pada poin 23.3 IKP tentang jaminan penawaran terkesan mengada-ngada dan membuat suatu hal di luar aturan Pepres Nomor 12 Tahun 2021,” kata Jimmy.
“Hal ini yang membuat kami tidak menerima hasil pelelangan. Kami membuat sanggahan dan telah di-upload pada Sabtu kemarin,” lanjut dia.
Jimmy juga menegaskan, dugaan penyimpangan oleh Pokja ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan hal-hal yang menjadi kekecewaan peserta lelang.
“Kami ingin mengklarifikasi di sini, bukan maksudnya mau dimenangkan, tetapi kami ingin meluruskan hal-hal yang menjadi kekecewaan kami sebagai sesama kontraktor yang mengikuti pelelangan ini,” tegas Jimmy Ratu Lado.
Keputusan Pokja Tidak Proporsional
Jimmy Ratu Lado juga menilai keputusan Pokja dalam menetapkan pemenang lelang pada paket pembangunan RSP Kualin sangat tidak proporsional.
Hal ini karena dari enam peserta lelang yang masuk perangkingan, Pokja telah memenangkan PT Poleonro yang berada di peringkat 3.
Sementara PT Somba Hasbo berada di peringkat 1 dengan nilai penawaran terendah.
“Bagi kami ini sangat tidak proporsional, karena Pokja menetapkan penawaran harga yang lebih tinggi sebagai pemenang, apalagi hanya dengan kesalahan yang belum bisa dibuktikan,” tegas Jimmy.
Apalagi PT Somba Hasbo digugurkan hanya karena tidak menyampaikan jaminan penawaran yang asli.
“Dalam Pepres, aturan itu tidak ada. Seharusnya pada saat tahapan pembuktian, ruang itu yang dipakai,” jelas dia.
Harus Ada Klarifikasi Pokja
Jimmy Ratu Lado juga menegaskan bahwa terkait keputusan Pokja menggugurkan PT Somba Hasbo, seharusnya ada klarifikasi dari Pokja.
“Harusnya ada klarifikasi, karena di poin IKP itu seandainya sampai batas waktu penyampaian dokumen penawaran belum diterima oleh Pokja terkait jaminan penawaran asli, maka Pokja wajib untuk mengklarifikasi kepada penerbit jaminan,” beber Jimmy.
Yang terjadi justru klarifikasi tidak dilakukan oleh Pokja, tetapi langsung menggugurkan penawaran PT Somba Hasbo, dan memenangkan PT Poleonro yang diketahui merupakan ‘pemain’ baru di NTT.
“Kami menduga kuat ada permainan di sini, tapi nanti hukum yang membuktikan. Kami patut menduga ada pemainan, karena dari indikasi menyalahkan kami, kami merasa kurang adil,” tandasnya.
Apalagi pemenuhan dokumen administrasi telah dilakukan walaupun syaratnya sangat banyak.
“Ada 60 persyaratan telah kami penuhi tetapi juga masih terus digagalkan hanya dengan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran asli. Itu yang membuat kami kecewa. Kami merasa pasti ada sesuatu, sehingga kami tidak diundang untuk pembuktian,” imbuhnya.
Salahi Pepres
Keputusan penetapan pemenang lelang paket pembangunan RSP Kualin oleh Pokja dinilai sudah sangat menyalahi prosedur pada Pepres Nomor 12 tahun 2021.
“Tidak ada peraturan seperti itu bahwa jaminan penawaran harus disampaikan secara langsung, karena sekarang sudah zaman elektronik. Buat apalagi seperti itu, berarti kita harus kembali ke manual,” tegas Jimmy.
“Apa yang dilakukan oleh Pokja telah menciderai sebuah pelelangan yang terbuka. Karena pelelangan yang terbuka harus benar-benar transparan untuk semua pihak, sehingga kami patut menduga ada KKN dalam proses lelang ini,” lanjut dia.
Jimmy menambahkan, pihaknya hanya mau meluruskan hal ini sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jangan seperti inilah caranya. Dari check list saja ada sekitar 60 item pemenuhan kriteria administrasi. Check list itu pun kami sudah penuhi semua. Tetapi juga masih disalahkan karena tidak menyerahkan jaminan penawaran asli sebelum batas waktu penyampaian dokumen penawaran,” kritik Jimmy, sembari katakan pihaknya sangat tidak menerima dengan hasil pelelangan itu.
“Ini murni kami menyampaikan isi hati dan kekecewaan kami terhadap sebuah pelelangan yang harusnya benar-benar melihat kepada nilai terendah, pemenuhan administrasi yang sesuai, dan juga tenaga teknis. Semuanya telah kami penuhi, dan inilah yang membuat kami merasa sangat kecewa, kenapa hal ini tidak secara transparan. Semoga masalah ini menjadi bahan pelajaran sehingga kedepannya jangan seperti ini lagi berbuat,” imbuhnya. (nus)






