HUKRIM
Notaris Albert Riwu Kore Praperadilan Polda NTT, Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
KUPANG, PENATIMOR – Notaris senior di Kupang, Albert Riwu Kore melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hilangnya 9 sertifikat hak milik (SHM) milik BPR Christa Jaya.
Dr. Yanto M.P. Ekon, selaku kuasa hukum Albert Riwu Kore, kepada media ini, Rabu (21/7/2022), mengatakan, praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka kliennya.
“Obyek praperadilan kami adalah tidak sah nya penetapan tersangka pada pemohon,” kata Yanto.
Dijelaskan Yanto, awalnya Polda NTT sebagai termohon melakukan SP3 perkara ini dengan pertimbangan tidak cukup bukti, karena 9 SHM yang diduga digelapkan itu atas persetujuan Bank Christa Jaya.
“Sehingga unsur melawan hukum atau unsur dengan sengaja dalam Pasal 372 dan 374 itu tidak cukup bukti,” kata Yanto.
Selanjutnya dilakukan praperadilan oleh BPR Christa Jaya yang dalam putusannya menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan Polda NTT tidak sah menurut hukum.
Dengan pertimbangan bahwa gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polda NTT selaku termohon itu saling bertentangan.
Ada dua gelar perkara yang saling bertentangan, yaitu gelar perkara tahun 2021 menyatakan cukup bukti, sedangkan gelar perkara tahun 2022 tidak cukup bukti.
“Kenapa gelar perkara 2022 tidak cukup bukti, karena setelah gelar perkara tahun 2021, Polda NTT tidak mengumumkan tersangka. Lalu dilakukan gelar lagi di Mabes Polri, dan memberikan petunjuk untuk periksa saksi-saksi dan sita barang bukti,” ungkap Yanto.
Agar membuktikan apakah pemecahan 9 SHM yang diduga digelapkan itu atas persetujuan BPR Christa Jaya atau tidak, dilakukan penyelidikan oleh Polda NTT, dan ditemukan bahwa dalam pemecahan 9 sertifikat itu atas persetujuan BPR Christa Jaya, maka Polda NTT menyatakan tidak cukup bukti.
“Obyek praperadilan kami adalah bukti baru. Apa yang dimiliki oleh Polda, sehingga menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka, padahal sejak awal dikatakan tidak cukup bukti,” tandas Yanto.
Sehingga bukti baru yang ditemukan menurut Yanto, berupa putusan Pengadilan Nomor 184 dan Nomor 186 antara BPR Christa Jaya melawan Albert Riwu Kore, dimana pemecahan 9 sertifikat itu memang benar atas persetujuan BPR Christa Jaya.
“Jadi ada bukti baru yang mendukung itu. Harus berdasarkan bukti baru itu baru bisa Polda tetapkan tersangka. Tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam praperadilan kami memohon agar penetapan tersangka terhadap Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan,” tandas Yanto Ekon. (wil)