Connect with us

HUKRIM

Menang Praperadilan, Polres TTU Segera Tahan Mantan Kades Fatutasu, Limpah Berkas Perkara ke Jaksa

Published

on

MENANG PRAPERADILAN. Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson berpose bersama Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober dan jajaran Kanit pada Satreskrim Polres TTU usai sidangan praperadilan di PN Kefamenanu, Rabu (20/7/2022) siang.

KEFAMENANU, PENATIMOR – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam putusannya menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Bernardus Sasi.

Pemohon yang adalah mantan Kepala Desa Fatutasu, mempraperadilankan Polres TTU atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/7/2022) siang, hakim tunggal Denny Budi Kusuma dalam putusannya menolak seluruh dalil pemohon.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bernardus Sasi oleh penyidik Unit Tipidkor Polres TTU sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang putusan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, bersama Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober, dan pada Kanit pada Satreskrim.

Sementara, Leo Lata Open, SH., hadir sebagai penasehat hukum pemohon.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober kepada awak media ini, usai sidang putusan itu, mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa seluruh tahapan yang lakukan penyidik Polres TTU dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami segera lanjutkan proses pemberkasan, dan pekan depan sudah pelimpahan tahap pertama ke Kejari TTU. Tersangka juga dalam waktu dekat akan ditahan,” kata Fernando.

Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Fatutasu Bernardus Sasi, mengajukan praperadilan di PN Kefamananu pada Rabu (29/6/2022) siang, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.

Permohonan praperadilan didaftarkan oleh tim penasehat hukumnya, beranggotakan Emanuel Passar, SH., Leo Lata Open, SH., dan Adi Kristinten Bullu, SH. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!