Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejari TTU Setor Uang Hasil Penanganan Korupsi ke Kas Negara, Total Rp1,8 Miliar

Published

on

SETOR UANG NEGARA. Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara menyetor uang senilai Rp370.926.707 ke kas negara pada Kamis (7/7/2022).

KEFAMENANU, PENATIMOR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp370.926.707.

Uang tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020.

Uang yang disetor ke kas negara pada Kamis (7/7/2022), merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan Inspektorat dan uang yang disita dari rumah bendahara desa.

Sebelumnya pada Kamis (16/6/2022), Kejari TTU telah melakukan penyetoran uang senilai Rp1.433.111.814 ke kas negara, sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana lorupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.212.231.813, dan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun senilai Rp220.880.000.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., melalui Kasi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH., mengatakan, dengan penyetoran uang ke kas negara yang dilakukan pada Kamis (7/7/2022), maka pada tahun ini Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp1.804.038.521. (nus)

Advertisement


Loading...