HUKRIM
Kejari Kabupaten Kupang Setor Rp893,5 Juta ke Kas Negara, Korupsi Proyek PSU-MBR Direktif Presiden
KUPANG, PENATIMOR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah menyetor ke kas negara uang tunai senilai Rp893.500.000.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Antar Kawasan pada proyek penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 dengan terpidana Nikson Harianja.
Penyetoran uang ke kas negara dilakukan langsung oleh tim Kejari Kabupaten Kupang dipimpin Kajari Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., di Bank Mandiri Cabang Kupang, Jumat (29/7/2022) petang.
Kajari Ridwan yang diwawancarai awak media ini, mengatakan, sebelumnya uang tersebut disita saat tahap penyidikan, dan selanjutnya dirampas untuk negara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat tahapan penyidikan, uang ini dititipkan oleh saudara Nikson Harianja, dan sesuai putusan Pengadilan, uang tunai ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Kajari Ridwan yang didampingi Kepala Seksi Pidsus, Achmad Fauzi, SH., dan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati NTT, Nurcholis, SH.,MH.
Sesuai amar putusan hakim, lanjut Kajari Ridwan, terdakwa Nikson Harianja yang adalah Direktur Utama PT. Anda Maria, telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Nikson yang dalam perkara ini berperan selaku kontraktor pelaksana proyek dimaksud, juga dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp893.500.000 yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Perkara korupsi ini juga menyeret terdakwa lainnya, yaitu Nicodemus Nicson Bau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. (nus)