HUKRIM
Jaksa Didesak Tetapkan Ketua REI NTT Bobby Pitoby sebagai Tersangka
KUPANG, PENATIMOR – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Tinung Pitoby kini tengah disorot dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Bobby Pitoby bahkan dinilai turut terlibat dalam perkara ini, sehingga patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.
Dr. Yanto MP. Ekon, SH.,M.Hum., selaku Penasehat Hukum terdakwa Hengky, secara tegas mendesak penyidik Pidsus Kejati NTT untuk menetapkan Bobby Pitoby sebagai tersangka dalam kasus ini.
Permintaan advokat senior di Kupang ini bukan tanpa alasan.
Menurut Yanto, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, terdapat berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap adanya komunikasi melalui chatingan pesan WhatsApp (WA) antara Bobby Pitoby dengan Hengky Ndapamerang.
“Seharusnya jaksa juga menyeret dan menetapkan Ketua REI NTT Bobby Pitoby sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Yanto Ekon di Kupang, Kamis (21/7/2022).
“Karena dalam dakwaan jaksa, jelas bahwa ada chat via pesan WA antara terdakwa dan Bobby Pitoby,” lanjut dia.
Yanto mengurai, dalam chatingan via pesan WA, sesuai dakwaan JPU, menyebutkan bahwa uang yang ada pada pihaknya hanya senilai Rp15 juta.
Bukan saja itu, menurut Yanto, inisiator untuk memberikan uang kepada terdakwa Hengky Ndapamerang berawal dari Bobby Pitoby, tanpa diminta.
“Saya mau katakan bahwa yang memiliki inisiatif untuk memberikan uang adalah Ketua REI NTT Bobby Pitoby, bukan diminta oleh terdakwa,” tegas Yanto lagi.
Selain Bobby Pitoby, menurut Yanto, penyidik Kejati NTT juga harus menetapkan oknum pengacara berinisial M alias Manotona sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan yang melakukan eksekusi atau memberikan uang kepada terdakwa Hengky Ndapamerang adalah Manotona.
Menurut Yanto, jika melihat dakwaan JPU bahwa adanya sangkaan penyuapan, maka tidak berdiri sendiri seorang tersangka.
Dimana, dalam pasal penyuapan, pemberi dan penerima wajib hukumnya dijadikan sebagai tersangka.
Terkait dengan sangkaan pemerasan terhadap terdakwa, maka menurut Yanto, unsur paksaan wajib dibuktikan. Namun dalam kasus ini unsur paksaan tidak tergambar dalam dakwaan.
“Pemerasan dari mana. Pemerasan harus ada paksaan, tapi ini tidak ada paksaan dari terdakwa. Justru yang menawarkan uang Rp15 juta itu dari Ketua REI NTT Bobby Pitoby dan dieksekusi oleh oknum pengacara yakni Manotona,” beber Yanto.
“Jadi yang memiliki ide untuk memberikan uang Rp15 juta itu dari Ketua REI NTT Bobby Pitoby, maka yang bersangkutan harus dijadikan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Masih menurut Yanto Ekon, saat pihak REI NTT melakukan konsultasi, terdakwa telah mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke Jakarta, akan tetapi belum ada biaya, dan masih menunggu APBD.
“Namun ditawarkan oleh Ketua REI NTT Bobby Pitoby jika uang mereka Rp15 juta. Tetapi Kadis menolak karena nilainya bisa sampai Rp30 juta. Jadi Kadis sampaikan biarkan kami tunggu APBD saja,” ungkap Yanto Ekon lagi.
Sementara, Bobby Tinung Pitoby kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) lalu, menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Kota Kupang yang dilakukan oleh Tim Satgas Pidsus Kejati NTT.
Namun, menurut Bobby, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPD REI NTT, dan bukan sebagai pribadi, owner Bank Pitoby ataupun bendahara KONI NTT.
“Ya, saya akui, kalau saya diperiksa dalam kasus OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang. Tapi bukan secara pribadi, namun sebagai Ketua DPD REI NTT. Yang saya sesalkan soal singgungan Bank Pitoby dan Bendahara KONI NTT,” ungkap Bobby Pitoby.
Bobby kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya ataupun urusan apapun dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.
Dalam pemeriksaan itu, menurut Bobby, pihak penyidik hanya menanyakan soal kendala yang dihadapi REI NTT mengenai IMB, kendala mengenai pembangunan di Kota Kupang, kendala lahan, dan kendala sertifikasi yang dihadapi REI NTT di Kota Kupang.
“Silahkan tanya ke Humas Kejati atau Pak Abdul, atau jaksa siapa bahwa saya diperiksa mengenai peran REI di NTT,” pinta Bobby.
Untuk diketahui, kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian dilakukan eksepsi oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon. (wil)