Connect with us

HUKRIM

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Fatutasu Praperadilan Polres TTU

Published

on

BERI KETERANGAN PRAPID. Tim penasehat hukum tersangka Bernardus Sasi, masing-masing Emanuel Passar, SH., Leo Lata Open, SH., dan Adi Kristinten Bullu, SH., memberikan keterangan kepada wartawan terkait preperadilan yang didaftarkan di PN Kefamenanu.

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernardus Sasi resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Rabu (29/6/2022) siang.

Gugatan tersebut terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh penyidik Unit Tipidkor, Satreskrim Polres TTU.

Permohonan praperadilan didaftarkan melalui tim penasehat hukum beranggotakan Emanuel Passar, SH., Leo Lata Open, SH., dan Adi Kristinten Bullu, SH.

Leo Lata Open kepada media ini, Kamis (30/6/2022) siang, mengatakan, terkait praperadilan yang didaftarkan di PN Kefamenanu, saat ini sudah ada relas panggilan pemberitahuan untuk persidangan.

“Menyangkut praperadilan ini adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2014, yang telah diperluas, termasuk dengan penetapan tersangka,” jelas Leo, yang didampingi dua rekannya, Emanuel Passar, SH., dan Adi Kristinten Bullu, SH.

“Permohonan praperadilan ini adalah haknya tersangka untuk melakukan pengujian dan kontrol dalam upaya paksa oleh penegak hukum di Polres TTU,” sambung dia.

Leo jelaskan, praperadilan bertujuan menguji sah dan tidaknya obyek gugatan praperadilan, penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan dan penahanan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini kami hanya tinggal menunggu waktu untuk mengikuti proses persidangan praperadilan,” imbuh Leo.

Mengenai materi praperadilan, Leo mengaku optimistis akan dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sementara terkait dengan kasus korupsi ini, lanjut Leo, menurut hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTU bahwa kerugian negara sekira Rp700 juta.

Hasil audit Inspektorat yang dihitung pada tahun anggaran 2015 sampai 2021, atau selama masa jabatan Bernardus Sasi sebagai Kepala Desa Fatutasu.

Untuk itu dengan praperadilan ini, Leo berharap agar hakim dapat obyektif, dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Saat ini tersangka Bernardus Sasi tidak ditahan oleh penyidik Polres TTU, karena mengalami sakit jantung, dan sementara dirawat di RSU Siloam Kefamenanu. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!