HUKRIM
Hakim Tolak Praperadilan Notaris Albert Riwu Kore
KUPANG, PENATIMOR – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Murthada Moh. Mberu, SH.,MH., dalam putusannya menolak gugatan praperadilan yang dilakukan notaris senior Albert Riwu Kore terhadap Polda NTT.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (29/7/2022) petang.
Praperadilan dilakukan Albert Riwu Kore terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) milik BPR Christa Jaya.
Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT adalah sah dan terpenuhi alat bukti.
Sementara, Dr. Yanto Ekon selaku kuasa hukum dari Albert Riwu Kore, mengatakan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
“Permohonan praperadilan kami ditolak hakim. Namun ini bukan langkah akhir bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien, kan masih lagi di pokok perkara,” kata Yanto Ekon.
Menurut Yanto, pada sidang pokok perkara nanti, akan dibuktikan apakah benar ada tindak pidana penggelapan yang dilakukan kliennya.
“Terkait praperadilan, prinsip kita tetap menghormati keputusan hakim,” tegas Yanto.
Terpisah, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, SH., mengapreasi putusan majelis hakim.
“Kami juga apresiasi pihak kepolisian yang sudah bekerja keras menangani perkara ini,” kata advokat muda di Kupang yang akrab disapa Adi Adoe itu.
“Dengan putusan ini, kasusnya menjadi terang benderang. Kami berharap tindak lanjut dari Polda NTT. Kami serahkan semua kepada penyidik,” pungkasnya. (wil)