HUKRIM
Hakim Tolak Praperadilan Joni Ottemoesoe dan Lape Rihi, Jaksa Segera Lanjutkan Penyitaan
OELAMASI, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Oelamasi, Kabupaten Kupang, dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan praperadilan Johanis Ottemoesoe.
Putusan dibacakan hakim tunggal Afhan Rizal Alboneh, SH., dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/7/2022) sore.
Terpantau sidang dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Achmad Fauzi, SH., dan Penasehat Hukum Pemohon, Samuel David Adoe, SH.
Hakim dalam putusan menolak seluruh dalil Joni Ottemosoe.
Pada sidang terpisah, Majelis Hakim juga menolak gugatan praperadilan David Lape Rihi.
Hakim tunggal Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH., dalam putusannya, menolak seluruh dalil gugatan praperadilan David Lape Rihi.
Untuk diketahui, Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe melakukan praperadilan terhadap penyidik Kejari Kabupaten Kupang.
Sidang praperadilan ini dilaksanakan sejak tanggal 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Johanis yang kini sebagai Direktur PDAM Kota Kupang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Johanis juga telah ditahan di Rutan Polres Kupang, Babau.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dengan putusan Pengadilan yang menolak praperadilan tersangka Johanis Ottemoesoe dan David Lape Rihi, maka tim penyidik Pidsus yang menangani perkara ini segera merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Tim penyidik juga telah mendata seluruh harta benda dari para tersangka. Masih banyak yang belum kami sita, sehingga dalam waktu dekat penyitaan segera kami lanjutkan,” tegas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Samuel David Adoe, SH., dan Bildat Torino Tonak, SH., selaku kuasa hukum dari Johanis Ottemoesoe saat dikonfirmasi awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang, membenarkan praperadilan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut.
“Terkait dengan penetapan tersangka terhadap klien kami, kami telah mengambil langkah hukum dengan praperadilan,” kata Bildat.
Bildat berpendapat, praperadilan dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Johanis Ottemoesoe tidak memenuhi atau belum terpenuhi dua alat bukti sebagai mana yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi maupun KUHAP.
Selain itu, hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh lembaga yang berwenang belum dikantongi oleh penyidik Kejari Kabupaten Kupang.
Menurut Bildat, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara itu harus nyata dan riil.
Hasil penghitungan kerugian negara juga dikeluarkan oleh lembaga resmi sebagai mana yang telah di atur dalam Undang- Undang, seperti BPK yang menurut konstitusi kemudian dalam perkembangan ada BPKP maupun Inspektorat.
“Dalam perkara ini, klien kami merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA), dan klien kami tidak mempunyai kewenangan terkait dengan mekanisme dalam pekerjaan di lapangan. Itu merupakan urusan PPK, kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan konsultan pengawas,” jelas Bildat.
Sehingga menurut dia, masih terlalu jauh untuk menetapkan KPA yang adalah kliennya sebagai tersangka.
Sementara, Samuel Adoe, SH., menambahkan, hingga saat ini lembaga resmi dan diakui negara yang berhak untuk dapat menghitung kerugian negara terkait dengan perkara ini belum ada.
“Karena sampai sekarang ini pihak Kejaksaan belum menunjukkan kepada kami PH, kerugian negara yang dihitung oleh BPK, BPKP dan Inspektorat,” kata Samuel.
Menurut dia, terkait aliran dana atau penerimaan dana dalam kasus ini sampai sekarang tidak ada materi yang mengarah ke kliennya sebagai KPA.
“Tidak ada materi yang terkait klien kami menerima uang atau tidak. Terkait dengan teknis pekerjaan itu, dari berkas yang kami baca, tidak ada intervensi dari klien kami terkait pekerjaan tersebut, maupun dalam memenangkan kontraktor yang bekerja. Itu murni proses pekerjaan teknis teman-teman di bawah,” jelasnya.
“Sehingga penetapan tersangka terhadap Johanis Ottemoesoe menurut kami tidak prosedural, untuk itu kami ambil langkah praperadilan,” sambung dia.
Harapannya, dalam sidang praperadilan nanti, majelis hakim dapat bertindak secara obyektif dalam memberikan keputusan.
Samuel menambahkan, Johanis Ottemoesoe juga telah menyampaikan bahwa ada penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 13 miliar pada tahun 2015, namun uang tersebut tidak pernah ada. (wil)