Connect with us

HUKRIM

Tim KPKNL Nilai Harga Barang Rampasan di Kejari TTU, Hasil Taksasi Rp1 Miliar, Segera Dilelang

Published

on

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH.

KEFAMENANU, PENATIMOR – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melakukan penilaian terhadap barang rampasan dari sejumlah perkara yang sudah berkeputusan hukum tetap atau incracht pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (22/6/2022).

Penilaian barang rampasan dilakukan langsung di kantor Kejari TTU dari pukul 10.00-14.00 Wita.

Barang rampasan yang menjadi obyek penilaian dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus tersebut terdiri dari 9 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor, 6 unit kendaraan roda empat terdiri atas 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, dan 4 unit truk berbagai merek.

Adapula 4 unit mesin cetak batako, 1 unit alat pres batako, 1 unit laptop, 1 unit kamera, 3 unit solar cell, 2 unit mesin molen, dan 1 unit kulkas.

Adapun Tim Penilai KPKNL Kupang beranggotakan Apit P. Darmawan dan Sulati P. Arum, beserta Tim Pengawas, Fadli dan Robertus Nuba.

Tim KPKNL didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari TTU, Rezza F. Faundra, SH.

Menurut penghitungan Tim  KPKNL, hasil taksasi harga barang rampasan yang akan dilelang mencapai Rp 1 miliar.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dari hasil penilaian harga limit/apresial tim KPKNL tersebut, nantinya barang rampasan tersebut akan diajukan pelelangan secara online di website lelang.go.id.

“Hasil penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara,” kata Kajari Roberth. (nus)

Advertisement


Loading...