Connect with us

HUKRIM

Tahanan Korupsi PDAM Kupang Anik Nurhayati Dipindahkan ke Lapas Perempuan

Published

on

PINDAH LAPAS. Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang memindahkan penahanan tersangka Anik Nurhayati dari Rutan Polres Kupang ke Lapas Perempuan Kupang pada Selasa (14/6/2022).

OELAMASI, PENATIMOR – Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang memindahkan penahanan tersangka Anik Nurhayati dari Rutan Polres Kupang ke Lapas Perempuan Kupang pada Selasa (14/6/2022).

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (16/6/2022), membenarkan.

“Ya, benar. Pemindahan tahanan korupsi perempuan AN ke Lapas Perempuan Kupang, guna kelancaran penanganan perkara,” kata Ridwan.

Hal tersebut menurut mantan Kajari Kabupaten Lembata itu, nantinya akan dilakukan juga untuk tahanan korupsi laki-laki, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II Kupang.

Tersangka lainnya yang juga ditahan di Lapas Perempuan Kupang adalah Heliana Suparwati selaku Direktur PT Annisa Prima Lestari pada Rabu (15/6/2022) sore.

Anik Nurhayati merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Sebelumnya, Anik Nurhayati yang dalam perkara ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu Johanis Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang), dan Tris Talahatu (PPK dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang) di Rutan Polres Kupang pada Jumat (3/6/2022) sore.

Penyidik terlebih dahulu menahan tersangka Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan Pengawas) pada (7/4/2022) sore, kemudian menahan tersangka David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) pada Rabu (27/4/2022) sore.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, mantan Sekda Kabupaten Kupag Hendrik Paut, Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe yang kini sebagai Wakil Bupati Kupang. (nus)

Advertisement


Loading...