HUKRIM
Sengketa Tanah RPD Kupang, Hakim Tolak Gugatan Perdata Iban Medah
KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menolak gugatan perdata Drs Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau yang biasa disapa Iban Medah terhadap Bupati Kupang.
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/6/2022) siang.
Iban Medah yang juga mantan Bupati Kupang dua periode itu menggugat Bupati Kupang yang saat ini dijabat oleh Drs Korinus Masneno.
Bupati Kupang selaku Tergugat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Sementara Penggugat Iban Medah didampingi Kuasa Penggugat Yohanis Daniel Rini, SH., Dr. Yanto M.P. Ekon, SH., MHum., dan beberapa advokat lainnya.
Perkara Perdata Nomor 267/Pdt.G/2021/PN.Kupang itu terkait sengketa tanah aset Pemkab Kupang yang diatasnya berdiri bangunan gedung kantor Radio Pemerintah Daerah (RDP) Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kupang.
“Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian inti amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, SH.,MH., beranggotakan Maria R.S. Maranda, SH., dan Sisera Naomi, SH.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Kuasa Penggugat Mariyeta Soruh, SH., dan Kuasa Tergugat Bupati Kupang yakni JPN Kejari Kabupaten Kupang, Agustina K. Dekuanan, SH., MH. dan Vinsya Murtiningsih, SH.
Dengan putusan itu, maka objek sengketa berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan gedung seluas 250 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Kupang, tetap tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1996.
Terhadap putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk menanggapinya dan memberikan jawaban, apakah menerima putusan tersebut, atau sebaliknya menolak dan melakukan upaya hukum banding.
JPN Kejari Kabupaten Kupang, Agustina K. Dekuanan, SH., MH., selaku Kuasa Tergugat, yang dikonfirmasi media ini, Selasa (14/6/2022) pagi, mengatakan, terhadap putusan hakim tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
“Karena putusan baru tanggal 10 Juni, jadi sekarang masih di tenggang waktu pikir-pikir. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kami juga masih berkoordinasi dengan principal atau klien, untuk memberikan jawaban apakah menerima putusan atau ajukan upaya hukum banding,” kata Agustina yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Kupang.
Sementara itu, hingga saat ini Kuasa Penggugat juga masih menyatakan pikir-pikir dan belum memberikan jawaban, apakah menerima putusan tersebut, atau sebaliknya menolak dan mengajukan upaya hukum banding.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kupang dua periode, Drs Ibrahim Agustinus Medah kini resmi berstatus narapidana.
Iban Medah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Dengan demikian, putusan Pengadilan terhadap mantan anggota DPD RI itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jaksa eksekutor telah mengeksekusi putusan tersebut, dan Iban Medah yang juga politikus senior di NTT itu kini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan.
Menurut Abdul Hakim, pada Kamis (31/3/2022), sekira pukul 11.30 Wita, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022 dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang atas nama terpidana Drs Ibrahim Agustinus Medah.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Herry C. Franklin, SH., MH., dan Emerensiana M.F. Jehamat, SH., bertempat di Rutan Kelas II Kupang.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi,” kata Abdul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Iban Medah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap perkara Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2021 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Senin (21/3/2022).
Amar putusan hakim menetapkan Iban Medah divonis hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Iban yang juga mantan Ketua DPRD NTT itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, dalam amar putusannya, menetapkan, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 8 miliar harus dibayarkan paling lama setelah satu bulan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Hakim menerangkan bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Selain itu, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin, SH.,MH., dan Emerenciana Jehamat, SH.
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr Mel Ndaumanu, serta Benny Taopan, SH., dan tim.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya, menuntut Iban Medah dihukum 8 tahun, 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut Iban Medah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8 miliar subsidair 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (nus)