HUKRIM
Putusan Sela Korupsi DAK Dinas PPO Alor, Hakim Tolak Eksepsi PH Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam
KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 berlanjut di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (16/6/2022) siang.
Sidang beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Alberth Ouwpoly selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P. Nababan, didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Wicaksono dan Lizbet Adelina.
Amar putusan sela Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa.
Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan sistematis.
Selain itu dakwaan JPU juga telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan.
Hakim juga memutuskan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah merujuk kepada tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Keberatan terdakwa melalui Penasehat Hukum, tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan, sehingga perkara patut dilanjutkan,” kata Hakim Derman Nababan.
Dengan demikian, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara tersebut menyatakan keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Untuk itu, membebankan biaya perkara hingga putusan akhir,” sebut Ketua Majelis Hakim Derman Nababan.
Untuk diketahui sidang digelar secara virtual dimana JPU Kejari Alor dan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II Kupang.
Aedangkan untuk Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa hadir dalam persidangan pada Pengadilan Tipikor Kupang.
Akibat perbuatan terdakwa Khairul Umam selaku PPK, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.716.052. 692,07 atau sebesar Rp1.340.478.840,95.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wil)