Connect with us

HUKRIM

Penganiayaan Guru di Kupang, Dua Pelaku Ternyata Bekas Murid, Masih Ada Tersangka Baru

Published

on

DITAHAN. Istri dari Kepala SD Negeri Oelbeba berinisial EM dan seorang perempuan lagi berinisial JM saat ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Kupang. (Dok Humas Polres Kupang)

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang menahan tersangka lain yang diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap Anselmus Nalle yang adalah seorang guru pada SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang.

Dua tersangka baru yang ditahan yaitu istri dari Kepala SD Negeri Oelbeba berinisial EM dan seorang perempuan lagi berinisial JM.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polres Kupang.

Hal ini dikatakan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya ketika dikonfirmasi media ini, Senin (13/6/2022) malam.

Sementara, dua terduga pelaku lagi berinisial GT dan OL yang merupakan bekas murid dari korban Anselmus Nalle, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kedua bekas murid korban tersebut juga akan dijadikan sebagai tersangka dan segera dijebloskan ke dalam tahanan.

“Penahanan terhadap tersangka EM dan JM merupakan hasil pengembangan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut dia, peran EM dalam kasus ini dimana memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saat hendak merampas handphone milik korban.

Kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL. Dua orang diantaranya merupakan bekas murid dari korban Anselmus Nalle.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban.

Adapun sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.

“Dalam rekaman video jelas terlihat peran masing-masing tersangka. Jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya, karena masih ada beberapa orang calon tersangka,” tandas Kasat Reskrim.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...