HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Periksa Tambahan David Lape Rihi, Kajari Beri Warning
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Jumat (10/6/2022) siang, penyidik memeriksa tambahan tersangka David Lape Rihi yang kini ditahan di Rutan Polres Kupang.
Pemeriksaan terhadap David Lape Rihi dilakukan jaksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., di Mapolres Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemeriksaan terhadap David Lape Rihi sempat tertunda beberapa jam lantaran tersangka yang dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor pelaksana itu menolak untuk diperiksa.
David Lape Rihi hendak diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka yang lain. Namun David menolak dengan alasan akan bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukumnya Yohanes Rihi, SH.
David Lape Rihi baru bersedia diperiksa sekitar pukul 13.00 Wita setelah penyidik berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Penyidik Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi media ini, mengatakan David Lape Rihi diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe cs.
David Lape Rihi menurut Shelter, dalam pemeriksaan itu menerangkan bahwa dia selaku pelaksana pekerjaan IKK Tarus 2015 atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan Pembangunan Reservoar 100m3 di Tarus atas nama perusahaan CV Cempaka Indah, dimana David Lape Rihi bukan merupakan orang perusahaan PT Annisa maupun CV Cempaka Indah, serta bukan juga sebagai karyawaan perusahaan- perusahaan tersebut.
“David Lape Rihi menjadi pelaksana perusahaan tanpa dasar apapun, misalnya kontrak kerja, surat kuasa sebagaimana ketentuan Perpres ataupun dasar lainya. Sebab menurut David Lape Rihi menjadi pelaksana tidak perlu menggunakan dasar apapun, yang penting seluruh administrasi menggunakan nama perusahaan sesuai kontrak,” urai Shelter Wairata.
Selain menjadi pelaksana, menurut Shelter, David Lape Rihi pun bertindak untuk mengajukan penagihan pembayaran kepada PPK TA 2015 Anik Nurhayati dan PPK TA 2016 Tris Talahatu, serta menerima uang pembayaran pekerjaan di hadapan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe.
Namun menurut Shelter, diakui David Lape Rihi bahwa selama penagihan pembayaran hingga menerima uang pekerjaan, PPK maupun Dirut tidak pernah menanyakan dasar David Lape Rihi bertindak atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini terus berusaha merampungkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi.
“Kami targetkan secepatnya merampungkan penyidikan, dengan melengkapi semua berkas perkara sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan Angsar.
“Para pihak dalam perkara ini, baik itu tersangka dan saksi diharapkan selalu kooperatif, sehingga proses hukum berjalan lancar dan perkara ini cepat disidangkan di Pengadilan, sehingga para tersangka juga cepat memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Mantan Kajari Kabupaten Lembata itu juga memberikan peringatan keras kepada para pihak yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Kupang terhadap kasus tersebut.
“Ada ketentuan hukum nya yang secara tegas mengatur hal itu (Menghalang-halangi penyidik). Jika ada pihak yang terbukti melakukan demikian, tentu kami juga tidak akan segan-segan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada,” tegas Ridwan Angsar yang juga Wakil Ketua Umum Asprov PSSI NTT itu.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang melakukan penahanan terhadap tersangka David Lape Rihi sejak Rabu (27/4/2022) sore.
Saat itu, David Lape Rihi yang terlihat didampingi istrinya, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Terpantau, David Lape Rihi selaku kontraktor pelaksana dalam proyek di PDAM Kabupaten Kupang ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
David sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, David berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) karena sakit.
David Lape Rihi terlihat tiba di kantor Kejari Kabupaten Kupang yang berlokasi di kompleks civic center Oelamasi sekira pukul 09.30 Wita.
Dengan balutan kaos berkerah lengan pendek warna biru dipadu celana jeans biru, David Lape yang berkacamata tampak masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus dan langsung diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH.
Tersangka David Lape Rihi diduga keras sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.
“Tersangka David Lape Rihi kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Shelter Wairata.
Shelter menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, menurut Shelter, dalam pemeriksaan tambahan terhadap David Lape Rihi, penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Menurut Shelter, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
“Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM,” jelas Shelter Wairata.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Shelter, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
“Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur,” beber Shelter.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
“Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Lape Rihi untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta,” lanjut Shelter Wairata.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus di ruang Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Sementara itu, pada Jumat (3/6/2022), penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Penyidik menahan tersangka Johanis Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang), Tris Talahatu (PPK dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang) dan Anik Nurhayati sebagai PPK.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kupang sekira pukul 17.30 Wita, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 09.00 Wita di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Saat penahanan, ketiga tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/5/2022).
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang diwawancarai, mengatakan, penahanan terhadap Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dilakukan penyidik setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara, tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Ketiga tersangka menurut Kajari diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Kajari.
Kajari Ridwan menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Penyidik belum lama ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat dan David Lape Rihi yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat, terungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee proyek ke oknum pejabat PDAM Kabupaten Kupang saat itu.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat telah dilakukan di Mapolres Kupang.
“Penahanan terhadap tersangka Yunias Laiskodat juga sudah kita perpanjang 40 hari, kemungkinan akan tambah 30 hari,” kata dia.
Pada Rabu (11/5/2022), penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (tahap 1) untuk diteliti.
“Akhir bulan ini jika ada kekurangan akan dilengkapi, namun jika tidak ada kekurangan maka perkara dapat dikatakan P-21 dan penyidik akan agendakan untuk melaksanakan penyerahan tanggungjawab barang bukti dan tersangka (tahap 2) kepada penuntut umum,” jelas Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 telah menjerat 8 orang sebagai tersangka.
Penyidik terlebih dahulu menahan tersangka Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan Pengawas) pada (7/4/2022), kemudian menahan tersangka David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) pada Rabu (27/4/2022) sore.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap David Lape Rihi bersamaan dengan penetapan 6 tersangka baru lainnya.
Para tersangka baru ini segera dipanggil secara patut untuk diperiksa. Penyidik berharap mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentunya penyidik akan melakukan upaya paksa.
Selain fokus menyelesaikan penyidikan perkara kedelapan tersangka, tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan perkara ini guna menemukan tersangka lain.
Tim penyidik juga terus mengevaluasi hasil penyidikan guna menemukan pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.
Tim penyidik bahkan telah mepaparkan peran masing-masing tersangka maupun calon tersangka baru, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.
Evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.
Tim penyidik juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK sudah dikantongi penyidik, termasuk berkoordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara.
Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.
Para saksi yang diperiksa termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, dan Kepala DPPKAD Anton Suriasa.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140.
Teridentifikasi, keenam tersangka baru adalah Adi Angi (AA/sudah meninggal), Johny Ottemoesoe (JO), Tris Talahatu (TT), Anik Nurhayati (AN), Heliana Suparwati (HS) dan Chairudin (CH).
Johny Ottemoesoe adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang.
Sementara, Tris Talahatu adalah Kabag Teknik PDAM Kabupaten yang juga berperan sebagai PPK tahun anggaran 2016.
Anik Nurhayati merupakan PKK tahun anggaran 2015.
Sedangkan, Heliana Suparwati (HS) dan Chairudin (CH) adalah pemilik perusahaan yang dipinjam untuk pengerjaan proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016, dan ikut menikmati dana penyertaan modal sebagai fee pinjam bendera/perusahaan. (nus)