Connect with us

HUKRIM

Ketua Garuda Kupang Siap Hadapi Laporan Polisi PH Randy Badjideh di Polda NTT

Published

on

BERI TANGGAPAN. Ketua Ormas Garuda Kupang, Max Sinlae memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang terkait laporan polisi terhadap dirinya di SPKT Polda NTT oleh Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh.

KUPANG, PENATIMOR – Max Sinlae menanggapi enteng laporan polisi advokat Dicky Januar Ndun, SH., yang adalah Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Max Sinlae yang adalah Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Kupang, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku dirinya sangat siap menghadapi laporan polisi tersebut.

“Itu merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Kalau memang kurang suka dan ada hal-hal yang memang bertentangan silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Max Sinlae saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Kamis (23/6/2022) petang.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat siap bilamana dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan di Polda NTT.

Terkait dengan laporan polisi dengan delik pengancaman, Max mengaku belum mengetahui pengancaman seperti apa yang dilaporkan.

“Kalau kejadian keributan kecil di luar Pengadilan, saya beranggapan itu sudah tidak ada masalah,” kata Max.

Ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman seperti menyebutkan kata-kata seperti, membunuh, menikam ataupun memukul.

“Bisa dilihat pada rekaman video. Tetapi memang ada satu kata yang saya ucapkan seperti, “Lu jangan frontal, kalau lu frontal kita lebih frontal,” ungkap Ketua Garuda Kupang itu.

Ditambahkan pula bahwa pada malam hari setelah rekonstruksi ulang, dirinya sempat berkoordinasi dengan salah satu pengacara terdakwa Randy Badjideh, yaitu Benny Taopan, dan kedunya masih bercerita dan bercanda gurau.

“Saya juga titip pesan, kalau bisa dalam beracara juga mengedepankan empati kepada kami pihak keluarga korban dengan tidak perlu membuat gestur tubuh ataupun hal-hal yang memicu emosi kami keluarga,” sebut Max Sinlae.

Lanjut dia, terkait dengan laporan polisi tersebut, pihaknya yang tergabung dalam aliansi akan berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk mengadakan pertemuan bersama aliansi.

“Aliansi yang tergabung yaitu Garuda Kupang NTT, Flobamora XXX, Laskar Timor Indonesia, dan juga beberapa aliansi mahasiswa yang tergabung di dalamnya dan telah mendapat dukungan dari rekan-rekan pemuda Sinode GMIT,” pungkas Max Sinlae.

Diberitakan sebelumnya, pengacara dari terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Randy Badjideh membuat laporkan polisi di SPKT Polda NTT.

Laporan polisi ini merupakan buntut dari keributan antara massa aliansi dengan penasehat hukum Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Senin (20/6/2022).

Keributan ini terjadi di dalam dan luar ruang sidang terdakwa Randy Badjideh.

Kasus ini dilaporkan oleh Dicky Januar Ndun, SH., yang didampingi puluhan pengacara di Kota Kupang.

Laporan polisi ini dengan terlapor bernama Max Sinlae. Diketahui terlapor merupakan salah satu  Ketua Ormas yang berada di Kota Kupang.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VI/2022/SPKT Polda NTT tanggal 22 Juni 2022.

Dicky Ndun kepada media ini mengatakan, dirinya telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHPidana.

Dugaan pengancaman terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Selain dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Kupang, beredar juga lokasi rumahnya yang tersebar di media sosial.

“Karena merasa tidak aman, saya terpaksa mengambil langkah untuk melapor ke pihak kepolisian. Agar persoalan ini bisa terselesaikan,” ujarnya.

“Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, saya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” lanjut dia. (wil)

Advertisement


Loading...