HUKRIM
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wanita yang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar di PN Kupang Gegara Batal Nikah

KUPANG, PENATIMOR – Gegara batal menikah, Windy Ekaputri Datta (28) menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai Rp 1,4 miliar karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat Jeremias Alexander Wewo, SH.,MH., kepada media ini, Selasa (21/6/2022), menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negera Kelas 1A Kupang yang teregistrasi dengan Nomor: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg
Menurut Alexander, Tergugat diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, serta pihaknya terinspirasi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3277/K/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak memenuhi janji untuk mengawini maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan kronologisnya, menurut Alexander, perkara ini bermula dari Penggugat dan Tergugat berpacaran sejak April 2019, dan satu tahun kemudian pada April 2020, Penggugat hamil.
Penggugat kemudian memberitahukan kondisi kehamilannya kepada Tergugat agar bertanggungjawab.
Penggugat kemudian memberitahukan orangtuanya sehingga ada tiga kali pertemuan kedua keluarga, setelah itu melaksanakan peminangan pada tanggal 18 Desember 2020.
Sedangkan sesuai kesepakatan keluarga Penggugat dan Tergugat, akan melaksanakan pernikahan setelah Penggugat melahirkan anaknya.
Setelah peminangan, Tergugat mulai tinggal di rumah Penggugat dengan tujuan untuk mempermudah kehadiran Tergugat saat anak mereka lahir.
Penggugat melahirkan anaknya pada tanggal 24 Desember 2020, akan tetapi semenjak kehadiran anak tersebut, perilaku Tergugat mulai berubah drastis.
“Sikap dan perilaku Tergugat berubah mulai dari jarang berada di rumah, pulang rumah saat dinihari, bahkan bertindak kasar terhadap Penggugat di depan orangtua dari Penggugat,” jelas Alexander.
Tergugat datang saat proses mediasi serta mengatakan bahwa mediasi batal. Bahkan Tergugat juga mengaku di hadapan hakim mediator bahwa tidak ingin melanjutkan perkawinan tersebut.
“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban Tergugat,” imbuhnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama, menjelaskan pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban Tergugat.
Consilia menambahkan, sebelumnya para pihak telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali, namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan. (wil)











