HUKRIM
Diduga Lecehkan Profesi Pengacara, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polda NTT
KUPANG, PENATIMOR – Buntut dari kekisruhan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe (31) dan Lael Macabe (1), dua akun facebook (FB) dilaporkan ke Polda NTT, Rabu (22/6/2022).
Kedua akun facebook yang dipolisikan adalah akun bernama Ochy Mboro dan akun Beta Alaut Timor.
Kedua akun ini diduga telah mencemarkan profesi pengacara di Kupang, NTT.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/185/VI/2022/SPKT Polda NTT tanggal 22 Juni 2022.
Hal ini disampaikan oleh Melkzon Beri, SH.,M.Si., salah satu perwakilan pengacara di Kupang kepada awak media pada Rabu (22/6/2022), usai membuat laporan di SPKT Polda NTT.
Menurut Melkzon Beri, untuk akun facebook Ochy Mboro, dilaporkan karena telah melakukan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 3.
Dalam postingan terlapor pada grup facebook Flobamora Tabongkar, akun Ochy Mboro menuliskan tentang, “Aldli Ndolu (pelapor), manusia buta hati dan semoga kejadian itu (kasus Astrid dan Lael), tidak terjadi pada keluarga pelapor”.
“Akun Ochy Mboro menulis di laman facebook bahwa: Ini ko yang nama Aldli Ndolu manusia buta hati nurani semoga saja u punya keluarga tidak seperti begitu,” ungkap Melkzon Beri.
Postingan itu dituliskan oleh akun facebook Ochy Mboro dalam grup facebook Flobamora Tabongkar.
“Nantinya akan diperiksa juga admin grup itu siapa. Akun facebook Ochy Mboro itu memposting melalui akun grup facebook Flobamora Tabongkar. Itu siapa (admin), karena dia telah membuka ruang kepada siapa saja untuk memposting apa saja,” jelas Melkzon.
Lanjut dia, untuk laporan polisi dengan Nomor: LP/ B/184/VI/2022/SPKT Polda NTT tanggal 22 Juni 2022 dilaporkan oleh pengacara terhadap akun facebook Beta Alaut Timor.
“Alasan kita melaporkan peristiwa pidana, yang mana rekan kami Aldli Dalton Ndolu ini terserang kehormatannya sehingga nama baiknya secara pribadi dan juga dalam profesi sebagai pengacara juga tercemar. Selain rekan kami pak Aldli, ada juga rekan kami Benny Taopan dan pak Yance, yang sesungguhnya pak Aldli ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sementara terjadi,” urai Melkzon.
Dalam postingan akun facebook Beta Alaut Timor telah menuliskan kata-kata makian dan olokan terhadap pelapor Aldi Dalton Ndolu yang merupakan seorang pengacara di Kupang.
“Akun facebook itu menuliskan kata-kata makian bahwa, “Anji** manusia tatafik di TDM Kayu Putih sana. Andia olok-olok keluarga korban, hebatkah dia”, dan menggunakan bahasa Timor yang menyampaikan makian dengan kata ba** dan anji**,” beber Melkzon.
Untuk diketahui advokat Aldli Dalton Ndolu saat membuat laporan polisi di Polda NTT, didampingi puluhan pengacara. (wil)