HUKRIM
Berkas Perkara Ira Ua Belum Lengkap, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya
KUPANG, PENATIMOR – Berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejati NTT.
Berkas perkara ini telah dikembalikan jaksa ke penyidik Direktorat Reskrimum Polda untuk dilengkapi.
Kuasa Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah, SH., pun menanggapi hal ini.
Kepada media ini, Minggu (5/6/2022), Yance mengatakan bahwa P-18 yang dimaksud oleh Kejaksaan itu sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/JA/11/2001, tanggal 1 November 2001 tentang perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
P-18 yang dimaksud Kejaksaan itu menurut Yance, adalah pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum langkap.
“Jika diartikan bahwa penyelidikan dilakukan polisi belum lengkap maka P-18. Untuk itu polisi harus lakukan penyelidikan tambahan,” kata Yance.
Sementara P-19, lanjut dia, artinya pengembalian berkas perkara dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi polisi.
Menurut Yance, sejak awal dirinya sudah mencurigai bahwa berkas perkara itu belum sempurna.
“Kenapa belum sempurna, karena salah satu saksi mahkota yaitu terdakwa Randy Badjideh belum diperiksa sama sekali oleh penyidik,” sebut Yance.
“Terkait dengan ada kata-kata dalam percakapan tentang Ira menerangkan bahwa, selagi Astrid dan Lael masih ada, dia punya hidup tidak tenang, itu hanya percakapan yang menurut Fitria keterangan yang melalui sambungan telepon,” sebut Yance.
Sementara, lanjut Yance, keterangan dari SM bahwa mereka bertemu di dalam mobil baru Ira Ua mengatakan hal tersebut. Namun Ira Ua menerangkan dia tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
“Seandainya Ira pun menyampaikan tentang bahasa tersebut, hal itu merupakan bahasa kekesalan, dan apakah bahasa kekesalan dapat dipidanakan,” tandas Yance.
“Bagaimana seorang istri mengetahui hal itu bahwa suaminya berselingkuh, apakah tidak kesal, dan seandainya kalau ada bahasa itu berarti memenjarakan dan pidanakan orang karena bahasa kesal. Sehingga semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Selaku kuasa hukum saya sangat menghargai proses itu,” lanjut dia.
Yance juga katakan bahwa jangan karena tekanan massa, orang yang tidak tahu menahu tentang persoalan ini ditersangkakan.
“Ada adegium hukum yang menerangkan bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang penjahat dari pada menghukum orang yang tidak bersalah,” tegas Yance.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejati NTT.
Berkas perkara telah dikembalikan jaksa ke penyidik Ditreskrimum Polda untuk dilengkapi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., mengatakan hal ini saat dikonfirmasi media ini, Jumat (3/6/2022) sore.
“Berkas perkara belum lengkap sama sekali atau P-18, sehingga dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” kata Abdul Hakim.
Untuk itu menurut Abdul Hakim, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari kedepan akan mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka IADU alias Ira Ua (32) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee sudah dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M.H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.
“Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan,” ujar AKBP Patar Silalahi.
Dijelaskannya, bahwa terkait dengan progres atau kemajuan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.
“Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya ditolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan pada tanggal 25 Mei yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus wanita di Mapolda NTT,” jelasnya.
“Kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital. Dan alat bukti digital lainnya,” tambahnya.
“Saya berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang ini bisa clear bisa proses dengan baik, bisa masuk pada proses peradilan nantinya dan kita hormati nanti dalam sidang kasus pembunuhan ini,” imbaunya.
Menurut pendapat ahli, lanjut dia, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi “hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada” adalah pemicu Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael dengan tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubungan Randy dengan Ira yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga.
Motifnya adalah Ate dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy dengan Ira, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid).
Sedangkan modus operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).
Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun.
“Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan di tempat sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita. Jadi hari ini sudah tahap satu. Berkas sudah di Kejaksaan. Kita berharap dalam waktu yang dekat ada penilaian atau hasil penelitian dari jaksa tentunya kita semua berharap bisa berjalan dengan baik dan tidak satu ada hambatan”, tandasnya. (wil)