HUKRIM
Batal Nikah, Seorang Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1 Miliar di Pengadilan
KUPANG, PENATIMOR – Seorang wanita di Kota Kupang menggugat pacarnya sebesar Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Gugatan perdata Penggugat didaftarkan ke PN Kupang dengan dalil mantan pacarnya itu membatalkan pernikahan secara sepihak.
Perkara ini diketahui terdaftar di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022. Perkara ini dengan Pengugat Windy Ekaputri Datta, warga Kota Kupang, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Jeremias Alexander Wewo, SH.,MH., Makson Ruben Rihi, SH.
Sedangkan Tergugat adalah Carlos Daud Hendrik dan Turut Tergugat Daniel Junus Hendril yang juga warga Kota Kupang.
Dalam Petitum gugatan, Penggugat menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Selain itu, menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat.
Penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga 1,Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000 secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Biaya Melahirkan Anak sebesar Rp25.000.000 dan Biaya Pemeliharaan Anak mulai dari sejak Tergugat meninggalkan anak biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000 secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Kerugian Moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji Tergugat untuk Mengawini Penggugat berupa pemulihan nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Masih dalam petitum, Penggugat memina Majelis Hakim dalam Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Adat karena Tergugat telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang Perkawinan sebesar Rp175.000.000, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, dan Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penggugat dan Tergugat belum berhasil dikonfirmasi media ini.
Awak media ini terus berusaha mengonfirmasi para pihak, termasuk pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. (wil)