HUKRIM
Tanah Stadion Merdeka Disegel, Keluarga Koroh Klaim Bayar Pajak, Pemprov Rapat Khusus
KUPANG, PENATIMOR – Penyegelan terhadap kompleks Stadion Merdeka di Kota Kupang kini menjadi pergunjingan publik di Kota Kupang.
Lahan kompleks stadion tertua yang sudah puluhan tahun dibangun oleh pemerintah daerah, kini diklaim sebagai milik keluarga besar Koroh.
Lokasi seluas 2 hektare itu kini disegel keluarga besar Koroh dengan memasang papan plang yang menerangkan mereka pemilik lahan tersebut.
Herry Battileo, SH.,MH., selaku kuasa hukum keluarga Koroh, mengaku, alas hak yang dipakai dalam penyegelan lahan tersebut berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti pembayaran pajak oleh keluarga Koroh hingga saat ini.
“Alasan dasar penyegelan tanah Stadion Merdeka berdasarkan legal standing yang dimiliki keluarga Koroh. Plang dipasang oleh LBH Surya NTT,” kata Herry Battileo yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022) petang.
Herry yang juga Ketua LBH Surya, jelaskan, papan nama tersebut sudah dipasang selama lima tahun lebih di lahan tersebut, dan belum ada satu pihak pun yang datang untuk melakukan komplain pada tanah itu.
Sebelumnya menurut Herry, komplain pernah dilakukan oleh Pemprov NTT, namun Pemprov tidak bisa membuktikan legal standing mereka.
“Ya, pernah Pol PP Pemprov NTT datang untuk memasang papan, namun kita meminta legal standing dari Pemprov NTT dan mereka tidak bisa memberikan,” sebut Herry lagi.
Sebelumnya, lanjut Herry, LBH Surya NTT telah melakukan pengecekan pada Badan Aset, Pemprov NTT, Pemkot Kupang, dan Pemkab Kupang terkait tanah Stadion Merdeka dan tidak ada dalam daftar aset Pemda.
Adapun informasi bahwa lahan tersebut juga ada terkait dengan pihak TNI, namun menurut Herry, sampai saat setelah dilakukan penyegelan belum ada konfirmasi dari pihak TNI.
Menurut Herry, sejarah dibangunnya Stadion Merdeka pada tahun 1960, berawal lahan tanah tersebut diminta pinjam oleh Bupati Kupang dari Raja Koroh.
Saat itu, lahan tersebut dipinjam oleh Bupati Kupang untuk membuat tempat latihan guna mengikuti PON di Surabaya, sehingga dibangunlah gedung di bagian belakang
Namun, lanjut Herry, dalam perjalanan, Bupati Kupang kembali meminjam tanah tersebut pada Raja Koroh untuk menambah Pendapatan Aset Daerah (PAD), sehingga dibangunlah petak gedung di bagian depan.
Sementara, informasi lain yang dihimpun media ini di lingkungan Pemprov NTT, menyebutkan, bahwa guna mencermati persoalan dimaksud, Pemprov melalui Badan Aset Daerah dan Biro Hukum saat ini sedang melakukan rapat terbatas.
Pemprov NTT juga dikabarkan akan mengundang pihak Pemkab Kupang untuk melakukan rapat bersama terkait penyelesaian persoalan tanah Stadion Merdeka.
Informasi lain juga menyebutkan, bahwa ada dualisme dalam internal keluarga besar Koroh.
Dimana, selain kubu keluarga Koroh yang dikoordinir Wempi Koroh sebagai pihak yang melakukan penyegelan, ada juga kubu Roby Koroh yang mendukung pemerintah.
Sesuai informasi, kubu Roby Koroh telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa tanah tersebut telah diberikan oleh orangtuanya, Raja Koroh, kepada pemerintah saat itu. Untuk itu mereka tidak mau mempersoalkan lagi tanah pemberian orangtua mereka ke pemerintah.
Pedagang jadi Korban
Sejumlah ruko di stadion yang berada di kelurahan Merdeka Kota Kupang ditutup oleh keluarga Koroh yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah tersebut.
Akibatnya, ruko itu kini sepih dari pengunjung manakala biasanya. Meski telah mendiami cukup lama tempat, pedagang kini kebingungan dengan situasi demikian.
Jefrianus Angkur, pengusaha foto copy di tempat itu menuturkan, penutupan tempat itu sudah terjadi sejak sepekan terakhir. Ditempat tersebut, dipagari seng pada bagian depan dan hanya menyisakan satu pintu masuk yang berada di gerbang.
“Kalau pagar ini kita tidak tauh. Masalahnya seperti apa. Kita berharap ini bisa diselesaikan secepatnya,” katanya saat diwawancarai Kamis (5/5/2022).
Pedagang setempat, menurutnya telah melakukan koordinasi ke Perusahan Daerah (PD) Pasar yang selama ini mengelola tempat tersebut. Dengan kejadian itu juga, pengunjung yang biasanya ramai, kini mulai sepih dan nyaris tanpa pembeli.
Sebelum dilakukan pemagaran dengan seng, Jefrianus menyebut, tempat itu sempat dipasangi plang oleh kuasa hukum dari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Bahkan, pedagang juga sempat disurati oleh pemilik tanah meminta agar segera mengosongkan tempat tersebut.
“Kemarin ada pihak PD pasar sudah mengetahui, sebelumnya tidak ada pemagaran, hanya ada pemasangan papan dari kuasa hukum. Setelahnya baru dipasang pagar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pedagang belum bisa keluar dari tempat itu, sebab, belum ada pemberitahuan resmi dari pengelola yang selama ini melakukan pemungutan dan mengurus tempat itu.
Tanah di stadion Merdeka di Kecamatan Kota Lama Kota Kupang disebut milik keluarga besar Koroh. Keluarga Koroh memiliki dokumen yang memadai bahkan, selama ini dilakukan pembayaran pajak oleh keluarga Koroh.
Kuasa hukum keluarga Koroh, Herry Battileo, saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022), mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan pagar, pihaknya telah memberitahu kepada pedagang pada beberapa waktu lalu agar segera dilakukan pengosongan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga sempat melakukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) hingga Pemprov NTT terkait dengan tempat itu.
Dia mengaku, kalau pemerintah tidak punya legal standing yang kuat untuk mempertahankan tanah tersebut.
Dia menyampaikan, polemik itu bergulir hampir enam tahun, sehingga keluaraga Koroh kemudian melakukan langkah hukum dengan memagarai tempat itu pada sepekan terakhir ini.
Pada saat pemasangan plang, menurut Herry, Pemprov sempat mendatangi dirinya.
Dalam dialog itu, Herry meminta agar Pemprov NTT bisa menyampaikan data terkait tanah itu. Akan tetapi, ketika dicek pada bagian aset di Pemprov, justru tempat itu tidak tercatat. Sehingga, kata dia, keluarga Koroh masih memiliki tempat tersebut.
Sementara Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mendengar kasus tersebut dan akan segera bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk permasalah ruko di Stadion Merdeka Kelurahan Merdeka Kecamatan Kelapa Lima.
Menurut Jeffry Pelt, pihaknya akan berkoordinasj dengan pihak-pihak terkait, yaitu Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tata Pem) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang, karena duhulunya, lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kota Kupang meminta izin untuk mengelola aset tersebut,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (5/5/2022).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengki Malelak, mengatakan, tahun 2021 kemarin, Pemkot Kupang diundang oleh TNI Angkatan Darat berhubungan dengan aset di ruko Stadion Merdeka.
“Jadi kami dari Tata Pem bersama Asisten I waktu itu mengikuti pertemuan tersebut, dalam pertemuan tersebut ternyata di lokasi tersebut ada aset TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, ditambah klaim dari keluarga yang saat ini berperkara,” ungkapnya.
Jadi, demikian Hengki, memang Pemkot Kupang tidak memiliki aset di area tersebut.
Sebelumnya zaman kepemimpinan Wali Kota Kupang S.K. Lerik, meminta izin kepada TNI Angkatan Darat yang saat itu memiliki sebuah koperasi, sehingga diminta agar area tersebut dikelola oleh Pemkot Kupang.
“Jadi waktu itu Pemkot Kupang diizinkan untuk membuat lapak atau kios di area tersebut untuk disewakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia mengaku, bukti kepemilikan lahan tersebut oleh TNI AD semuanya jelas. Saat pertemuan itu juga hadir dari Pemkab Kupang, Pemprov NTT dan jajaran terkait lainnya.
“Jadi TNI AD, Pemprov NTT dan Pemkab Kupang memiliki bukti kepemilikan aset tersebut, sementara Pemkot Kupang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika situasinya sudah seperti ini, maka Pemkot Kupang melalui PD Pasar harus mengambil upaya mencari jalan keluar, dengan cara mencari lapak di pasar untuk merelokasi pedagang yang ada di Ruko Stadion Merdeka. (wil)