HUKRIM
Sidang Perdana, Randy Badjideh Bantah Dakwaan JPU
KUPANG, PENATIMOR – Randy Badjideh, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Macabe), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, pada Rabu (11/5/2022).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati dengan Hakim Anggota Y. Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
Dalam persidangan, terdakwa Randy Badjideh membantah beberapa hal yang disampaikan JPU dalam dakwaan.
Bantahan tersebut karena Randy menilai ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal pertama yang dibantah oleh Randy, adalah tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP tentang tawaran untuk membunuh kedua korban, dengan kalimat “Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?”.
Serta istrinya tidak pernah mengatakan hidupnya tidak akan tenang, dengan kalimat “Selama Astrid dan Lael masih hidup, saya tidak tenang dan tidak pernah mencekik Lael Macabe”.
Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randy. Karena menurut dia, dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan majelis hakim.
“Soal Kalimat, “Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?”, tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP,” tandas Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah, usai sidang.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh.
Terdakwa Randy Badjideh dalam sidang didampingi tim penasehat hukum, masing-masing Yance Tobias Mesah sebagai ketua dan anggota Beni Taopan, Narita Kristina Murti, Amos Lafu dan Harri Pajdie.
Sidang berjalan dengan aman dan tertib dengan dikawal personel Polresta Kupang Kota. (wil)