Connect with us

HUKRIM

Sidang Eksepsi Randy Badjideh, PH Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Benar

Published

on

Randy Badjideh saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/5/2022) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Randy Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum (PH) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (17/5/2022).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, didampingi empat Hakim Anggota, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A.A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

Ketua Tim Penasehat Hukum Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah, SH., saat membacakan eksepsi, menyatakan dakwaan yang disampaikan penuntut umum kepada terdakwa Randy Badjideh adalah palsu atau tidak benar.

“Dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum yang diajukan kepada terdakwa Randi Badjideh adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu, karena dalam dakwaan penuntut umum tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian,” ujar Yance di sela-sela persidangan berlangsung.

Menurut Yance, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terbukti jelas dan tegas bahwa susunan dakwaan penuntut umum haruslah berdasar pada penyidikan penyidik.

“Sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana pada halaman 415 dengan tegas menyebutkan, susunan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Jaksa penuntut umum melakukan penyelundupan keterangan kedalam surat dakwaan, di luar dari berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian Polda NTT,” sebut Yance.

Dia juga menguraikan, bahwa pada dakwaan penuntut umum ada perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, maupun saat rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda NTT.

Dimana menurut dia, uraian dakwaan yang disampaikan penuntut umum merupakan dakwaan yang tidak sesuai hasil BAP maupun rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT.

“Hal ini dinilai membuat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat,” tandas Yance.

Dia juga menilai dengan adanya perbedaan antara keterangan terdakwa dalam BAP maupun rekontruksi terhadap uraian surat dakwaan, mengindikasikan penuntut umum memutar balikkan fakta hukum dari alat bukti yang ada dengan membuat uraian yang tidak benar dan mengada-ada dan menyebabkan surat dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak cermat, tidak jelas sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Sidang pembacaan eksepsi dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Sedangkan terdakwa Randy Badijhe didampingi oleh Penesehat Hukum Yance Tobias Mesah, Benny Taopan, Narita Krisna Murti dan Harry Padjie.

Usai pembacaan eksepsi, Mejelis Hakim menunda persidangan sampai (19/5/2022) dengan agenda persidangan replik atau pembelaan dari JPU.

Untuk diketahui, pada 12 Mei 2022 lalu, jaksa JPU telah mendakwa Randy dengan pasal berlapis atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe – Lael Macabe).

Randy juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. (wil)

Advertisement


Loading...