HUKRIM
Pria Pencabul 2 Gadis Cilik di Kupang Diamankan Polisi
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Kupang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua gadis cilik di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku bernama Yafet Adonis (44) kini diamankan di Rutan Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang AKBP Fransiskus Xaverius Irwan Arianto, ketika dikonfirmasi media ini pada Senin (23/5/2022) petang.
“Berkas perkara untuk kedua korban sudah naik sampai tingkat penyidikan. Dari hasil visum juga terdapat luka robek dan lecet pada kedua korban,” jelas Kapolres Kupang.
“Semua kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kupang akan saya tindak tegas,” lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Diberitakan sebelumnya, Yafet Adonis, warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan.
Kedua korban masing-masing berinisial Q (5) belum bersekolah, dan U (9) siswi sekolah dasar.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh orangtua kedua korban dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 2 Mei 2022.
Dan juga, Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 02 Mei 2022.
HN (33) selaku orangtua korban Q, kepada media ini, Jumat (20/5/2022), menceritakan bahwa kasus dugaan pencabulan ini berawal pada 30 April 2022.
“Pada saat itu terlapor YA mengajak korban Q untuk ikut bersama dan sesampai di satu rumah kosong, terlapor membawa korban Q masuk dan menyuruh buka celana namum korban langsung katakan jangan nanti mamanya marah,” beber HN.
Setelah itu, terlapor mengantar korban pulang, dan korban menceritakan kepada orangtuanya.
Orangtua korban pun langsung melaporkan perbuatan terlapor ke aparat kepolisian setempat.
Sedangkan untuk korban U, terlapor YA dalam aksinya menyuruh korban memegang kemaluannya dan mengajak korban tidur di rumahnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu.
Terlapor juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orangtua.
Namun korban akhirnya melaporkan ke orangtua nya terkait seluruh perbuatan pelaku.
Kasus dugaan pencabulan ini sudah tiga minggu dilaporkan dan ditangani pihak Polres Kupang.
Dimana kedua korban dan saksi sudah diambil keterangan. Selain itu korban juga sudah divisum. (wil)